Home / BERITA / POLITIK

Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:51 WIB

PROF SUTAN NASOMAL BERPENDAPAT:  KEPUTUSAN MK BERMUATAN POLITIK MENGUNTUNGKAN OLIGARKI

Medialiterasi.id | BOGOR – Ada sebuah tujuan dalam putusan MK atau desain terstruktur, sistematis dan masif dalam putusan MK untuk menentukan Capres atau Cawapres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga  Ketum PWDPI, Nurullah Tanggapi Hak Jawab Unila Dugaan Proyek 'Abal-abal'

Begitu banyak kritikan yang di keluarkan oleh para ahli hukum setelah MK mengumumkan keputusannya dan ini sudah terbukti bahwa MK telah membawa kendaraannya keluar jalur dari fungsinya

Prof Sutan Nasomal menilai MK telah menabrak Undang Undang 1945 untuk menguntungkan kelompok Oligarki dan ini menjadi catatan khusus bahwa seorang Hakim di MK tidak ada integritasnya dan mengambil keputusan untuk Oligarki atau MK menjadi alat kendaran drama Politik hanya menjalankan pesanan politik Oligarki. 9 Dewan diam saja membiarkan Hakim MK memberikan keputusan tersebut. Integritasnya tidak ada 9 dewan bersama Hakim MK

Baca Juga  Bareskrim Tangkap DPO Kunci Jaringan Fredy Pratama, Pengendali Miliaran Rupiah Dana Narkoba

Prof Nasomal juga menyatakan, masyarakat sudah tidak percaya kepada Institusi MK dan mengecam agar Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena sudah tidak sesuai harapan keadilan bagi masyarakat dan diduga para hakimnya sudah ikut berpolitik.

“Bubarkan saja MK, mereka diduga sudah jadi lembaga alat kepentingan politik tertentu, dalam bulan ini saja mereka memutuskan uji materi yang merugikan rakyat Indonesia”, ujar Prof Sutan Nasomal. [Redaksi]

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Kepri Kembali Gerebek Kampung Aceh, 114 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

BERITA

Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

BERANDA

Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

BERITA

Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri, Nilai Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit

OPINI

21 Tahun Damai Aceh: Perang Senjata Berhenti, Perang Anggaran Belum Usai

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci