Home / BERITA / POLITIK

Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:51 WIB

PROF SUTAN NASOMAL BERPENDAPAT:  KEPUTUSAN MK BERMUATAN POLITIK MENGUNTUNGKAN OLIGARKI

Medialiterasi.id | BOGOR – Ada sebuah tujuan dalam putusan MK atau desain terstruktur, sistematis dan masif dalam putusan MK untuk menentukan Capres atau Cawapres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga  27 Tahun Tragedi Simpang KKA: Luka Sejarah, Keadilan Belum Tuntas

Begitu banyak kritikan yang di keluarkan oleh para ahli hukum setelah MK mengumumkan keputusannya dan ini sudah terbukti bahwa MK telah membawa kendaraannya keluar jalur dari fungsinya

Prof Sutan Nasomal menilai MK telah menabrak Undang Undang 1945 untuk menguntungkan kelompok Oligarki dan ini menjadi catatan khusus bahwa seorang Hakim di MK tidak ada integritasnya dan mengambil keputusan untuk Oligarki atau MK menjadi alat kendaran drama Politik hanya menjalankan pesanan politik Oligarki. 9 Dewan diam saja membiarkan Hakim MK memberikan keputusan tersebut. Integritasnya tidak ada 9 dewan bersama Hakim MK

Baca Juga  DPP JASA Melantik DPW Aceh Barat

Prof Nasomal juga menyatakan, masyarakat sudah tidak percaya kepada Institusi MK dan mengecam agar Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena sudah tidak sesuai harapan keadilan bagi masyarakat dan diduga para hakimnya sudah ikut berpolitik.

“Bubarkan saja MK, mereka diduga sudah jadi lembaga alat kepentingan politik tertentu, dalam bulan ini saja mereka memutuskan uji materi yang merugikan rakyat Indonesia”, ujar Prof Sutan Nasomal. [Redaksi]

Share :

Baca Juga

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

OPINI

UUPA Bukan Belas Kasihan Jakarta: Aceh Jangan Terus Dipimpin oleh Keberanian Palsu

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim