Home / OPINI

Jumat, 6 Oktober 2023 - 02:24 WIB

Jokowi Bisa Jadi Pengkhianat Negara

oleh M Rizal Fadillah*

JOKOWI nampaknya menjadi seorang Presiden yang melontarkan, lemah “sense of krisis” dan selalu mengikuti intuisi dibandingkan kalkulasi. Bertindak tanpa rasa malu atau bersalah. Apakah dia percaya pada bisikan halus paranormal? Ataukah oligarki telah mencengkeram dirinya begitu kuat? Adanya keanehan dalam pemerintahannya yang selalu membuat gaduh dan minim dari dukungan publik. Jokowi berpotensi menjadi pelaku negara atas kebijakan yang membahayakan keamanan bangsa dan negara. 

Di samping jebakan hutang, IKN dan KCIC, maka masalah Rempang menjadi salah satu dari skandal besar. Akibat haus investasi, Jokowi membuka ruang luas bagi Tiongkok untuk masuk lebih jauh ke dalam Negara Republik Indonesia. Inilah yang dalam bahasa Jokowi “secara tidak sadar kita sudah dijajah”. 

Ia menyodok rakyat atas penjajahan itu padahal semua pintu dibuka oleh pemegang kunci, yakni Pemerintahan Pesiden Jokowi sendiri. 

Menurut CJ Friedrich “The Pathology of Politics: Violance, Betrayal, Corruption, Secrecy, and Propaganda” (1972) Penghianatan Negara “Treason” adalah perbuatan pidana berupa penghianatan yang dilakukan seorang warga negara terhadap negara atau bangsanya sendiri dengan melakukan kejahatan serius. Pengkhianatan negara juga diartikan sebagai penentangan pada konstitusi negara. 

Kurangnya ada tiga indikasi pengungkapan negara, yaitu :

Pertama, penatangan konstitusi termasuk memanipulasi aturan konstitusi demi kepentingan kekuasaan. Hukum menjadi alat politik. Misalnya diumumkannya Perppu yang dibuat tanpa alasan “staatsnood”–kegentingan yang memaksa. 

Baca Juga  BATALKAN PROYEK IKN NUSANTARA

Kedua, menjual atau menyerahkan sebagian wilayah negara kepada kekuasaan asing baik sebagai jaminan maupun pengelolaan yang ditentukan sekehendak asing tersebut. Kamuflase dapat berupa investasi atau bentuk kerjasama menjerat lainnya. 

Ketiga, pemimpin negara yang berhutang pada negara asing tanpa persetujuan rakyat. Berakibat beban berat rakyat untuk membayarnya. Apalagi jika hutang dari luar negeri itu diburu rente atau komisi atau ada suap (suap) di dalamnya. 

Dari berbagai Perppu yang dibuat di masa Pemerintahan Jokowi hampir tidak satu pun yang memenuhi syarat sebagai “genting dan memaksa” bahkan ada Perppu yang dibuat secara terang-terangan melawan Putusan MK yang artinya serius dan sengaja untuk melanggar konstitusi. 

Kasus Rempang yang berbasis pada MoU dengan China adalah contoh “penyerahan” pulau untuk asing. Kesepakatan “taman kembar dua negara” membahayakan keamanan negara. IKN yang juga menyerahkan perencanaan dan investasi kepada Tiongkok termasuk bentuk dari sebuah pengkhianatan negara. 

Hutang Luar Negeri Indonesia per Juli 2023 besarannya 7.855 trilyun. Sedangkan masa sebelumnya hanya mencapai 2.608 trilyun. Betapa beratnya rakyat Indonesia yang harus membayar utangnya ke depan. Bunganya saja per tahun mencapai 343 trilyun. Pemerintahan Jokowi adalah pemegang rekor utang terbesar. Tangan kirinya, Sri Mulyani bergelar Si Ratu Hutang. 

Negara Indonesia sebagai negara demokrasi dengan ciri-ciri rakyat berdaulat telah diubah menjadi kekayaan sekelompok orang yang berkuasa dan makmur yang disebut oligarki. Arah dan pengendalian berbangsa ditentukan oleh kelompok oligarki ini. Pemerintahan yang berubah sebagai demokrasi dalam praktik penyelenggaraan negara adalah pemerintahan yang tidak setia (pengkhianatan pemerintah). 

Baca Juga  KALAU SUDAH CINTA, SUSAH BERPINDAH KE LAIN HATI

Jokowi diduga kuat telah melakukan pengkhianatan negara. Karenanya cukup beralasan untuk segera dimakzulkan. Ditambah dengan alasan telah melakukan tindak pidana berat berupa pelanggaran HAM dalam kasus menewaskan 800 petugas Pemilu, Km 50, pengusiran paksa Rempang dan lainnya. Sementara kualifikasi perbuatan tercela yang memerosotkan martabat sudah tidak termasuk banyaknya. 

Jika terbukti melakukan pengkhianatan negara maka Jokowi tidak cukup untuk sekedar dimakzulkan tetapi harus diadili. Rakyat, bangsa dan negara telah dirugikan. Kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat telah sangat hebat. Keamanan hukum terpinggirkan jauh. Kedaulatan diri dan kroni menjadi dominan dan penentu. Jokowi uber alles. 

Penegak hukum harus mulai mengusut pula dugaan korupsi di ruang dan keluarga Istana. Ketika banyak Menteri yang terbukti korupsi, maka patut diduga Presiden tidak bersih. Bukankah tidak ada kunjungan Menteri? Semua di bawah tanggung jawab Presiden. Untuk pembiaran saja sudah merupakan suatu kejahatan. 

Negara harus mulai bersih-bersih, tidak boleh menoleransi perilaku penghinaan di atas negara. Pemakzulan Jokowi secara konstitusional merupakan keniscayaan. ini adalah alif ba ta perbaikan.

 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 6 Oktober 2023

Share :

Baca Juga

OPINI

UUPA Bukan Belas Kasihan Jakarta: Aceh Jangan Terus Dipimpin oleh Keberanian Palsu

OPINI

Aceh Tidak Lagi Butuh Wacana : Saatnya Kebijakan dan Keberanian Politik untuk Kedaulatan Energi

EDUKASI

Generasi Emas atau Generasi Brutal? Ketika Pendidikan Melahirkan Kecerdasan tanpa Nurani dan Demokrasi Kehilangan Etika

OPINI

Bangkit atau Sekadar Bertahan? Indonesia di Tengah Krisis Moral Generasi

EDUKASI

Hari Kebangkitan Nasional 2026: Menyelamatkan Generasi di Tengah Krisis Digital

ACEH

Perdamaian Aceh Belum Tuntas Tanpa Ruang Ekonomi Baru

ACEH

Pergub Aceh No 2 Dicabut Usai Demo Mahasiswa, Penulis: “Kalau Demo Tak Ada, Kebijakan Ini Tak Akan Berubah”

OPINI

Sekolah Tidak Bisa Mendidik Anak Sendirian