Home / BERITA

Senin, 11 September 2023 - 17:40 WIB

1,9 Tahun Mengendap, Polrestabes Medan Diminta Tangkap Wanita Tersangka KDRT

MEDAN | Medialiterasi.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan diminta segera menangkap wanita tersangka kasus penganiayaan berinisial L (27).

Sebab, kasus itu sudah berjalan 1,9 tahun sejak dilaporkan korbannya, Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur pada 8 Januari 2022 lalu.

Namun, sampai saat ini L, warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence masih bebas berkeliaran, meski sudah berstatus sebagai tersangka.

“Kita meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1,9 tahun,” ujar Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga  MR Siregar Diduga Intimidasi Jurnalis, Bupati Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Dijelaskan Frisdarwin, peristiwa penganiayaan terhadap korban saat masih menjadi mertua tersangka terjadi pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Penganiayaan yang mengakibatkan tangan korban luka, pinggang dan kepada sakit itu terjadi di kediaman mereka.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan Harianto (37),” sebut Frisdarwin.

Ketua DPP LSM GPI sangat yakin bahwa, penyidik Polrestabes pasti bertindak profesional dalam menangani kasus penganiyaan tersebut, mengingat karena tersangka terkesan tidak kooperatif dan sudah mencederai Instansi Kepolisian dimana tersangka seakan menjadikan hal ini sebagai Industri Hukum.

Baca Juga  WALI NANGGROE : ACEH KEHILANGAN TOKOH PEJUANG 

“Berdasarkan SP2HP yang dikirim kepada pelapor, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama penyidik,” kesalnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (8/9/2023), mengakui sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

“Kita sudah menjelaskan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka,” tandas Fathir. [Rizky Zulianda]

Share :

Baca Juga

BERANDA

HOAKS: Detikcom Tak Pernah Beritakan Menkeu Suahasil Nazara Tersangka Korupsi Rp 500 Triliun

BERITA

IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Perdagangan Orang

BERITA

Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur

BERANDA

Jalur Padang-Solok Lumpuh Total Diterjang Galodo, 32 Warga Mengungsi

BERANDA

PNS di OKI Tewas Ditusuk Istri di Depan Masjid At-Taqwa, Dipicu Persoalan Biaya Berobat Anak

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel