Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 30 Agustus 2023 - 04:37 WIB

Seorang Pria Aceh Timur yang Diduga Mencemarkan Nama Baik Seorang Polisi Melalui SnackVideo Diamankan

ACEH TIMUR | Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pelanggaran kejahatan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus ini bermula laporan dari Dedek Usman Rizal sebagai korban, ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 23 April 2023 yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh akun media sosial SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani.

Kejadian ini diketahui oleh korban saat ia sedang melihat aplikasi SnackVideo yang berisi tuduhan yang mengarah padanya. Dari akun tersebut terdapat narasi yang menuduh bahwa korban ada menangkap narkoba jenis sabu-sabu lalu menjualnya kembali barang-bukti tersebut kepada orang lain.

Korban yang merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polsek Peureulak, Polres Aceh Timur menyebutkan, pernyataan dari postingan video tersebut tidak benar. Atas kejadian tersebut ia merasa dirugikan dan merugikan nama pribadi serta institusi Polri, maka selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi.

Dari Laporan Polisi ini, Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Opsnal Satreskrim (Resmob) melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi Snack Video tersebut.

Baca Juga  16 PESERTA PELATIHAN DISABILITAS BLKI ACEH UTARA BUTUH BANTUAN MESIN JAHIT

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi SnackVideo ini milik tersangka, ZU (38 tahun) warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kemudian penyelidikan berhasil mengamankan pengamanan tersangka ZU pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sebagai pemiliki akun SnackVideo KH. Gus Tengku Buya Fatani memposting video dengan narasi menjelek-jelekkan pelapor dengan cara terlebih dahulu membuat video rekaman dan kemudian diedit melalui aplikasi Inshort kemudian barulah tersangka mempostingnya di akun snackvideo KH. Gus Tengku Buya Fatani.

Motif mengunggah video pelaku tersebut karena mengira korban telah memberikan nomor Handphone pelaku kepada semua orang sehingga membuat pelaku mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal karena pelaku sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama.

Dari kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya: Satu buah screenshot profil akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telahdi ekspor ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url:https://sck.io/u/@GusTu/Zbd1RfrD; Satu buah screenshot akun pengguna media sosial SnackVideo Reza Pahlevi447 dan akun atas nama Cidai Kencang yang berkomentar di kolom komentar dari postingan yang diunggah oleh akun SnackVideo atas nama Kh. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diekspor ke dalam bentuk flashdisk; Satu buah screenshot potongan video dari akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang diduga berisi video dengan muatan pencemaran dan pencemaran nama baik terhadap korban yang telah di ekspor ke dalam bentuk flashdisk; Satu buah rekaman video postingan yang diunggah oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url : https://sck.io/p/o4Hzefd8 dan satu buah sarung yang digunakan oleh pelaku saat mengunggah video.

Baca Juga  Workshop “Booster Class: Matematika & Statistika”, Langkah Menuju Keunggulan Akademik Mahasiswa Indonesia di Turki

Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang isinya; Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat mengaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki pelanggaran dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). [Ayah Didien]

Share :

Baca Juga

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong

BERITA

Penggiat Olahraga Nilai Geliat Olahraga Aceh Timur Stagnan, KONI Akui Krisis Anggaran