![]()
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe terkait dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Jum’at (11/8/2023).
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejari Lhokseumawe dalam mencari dokumen di BPKD Lhokseumawe kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) senilai Rp3,4 Miliar tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Tim Kejari yang dipimpin oleh Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe tiba di kantor BPKD Lhokseumawe sekira pukul 09.00 WIB.
Saat penggeledahan berlangsung, wartawan yang sudah tiba dari awal dilarang untuk melakukan liputan. Padahal, pihak Kejari Lhokseumawe telah mengundang awak media.
Kecewa dengan hal tersebut, wartawan langsung membubarkan diri. Selanjutnya, pihak Kejari Lhokseumawe kembali mengundang kembali ke Kantor Kejari Lhokseumawe.
“Kami memohon maaf atas kesalahpahamanan ini kepada rekan-rekan media, saat penggeledahan berlangsung memang benar bahwa wartawan dilarang meliput,” kata Kajari Lhokseumawe, Syaifuddin.
Kemudian, Kajari Lhokseumawe menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait temuan adanya indikasi korupsi PPJ senilai Rp3,4 milyar di BPKD Lhokseumawe.
“PPJ senilai Rp3,4 milyar dikelola sejak tahun 2018 hingga 2023 seharusnya masuk PAD malah diduga dibagikan ke sejumlah pejabat dan staf Pemerintahan Kota Lhokseumawe,” kata Syaifuddin.
Syaifuddin mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting yang berada di beberapa ruang kerja pejabat di BPKD Lhokseumawe.
“Dokumen tersebut adalah sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi,” ujar Syafuddin.
Syaifuddin menutirkam, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan, baik yang menjabat ataupun mereka yang telah selesai dari jabatan.
“Rencananya kita akan mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada Senin (14/08/2023) nanti, kita akan menetapkan tersangka jika sudah cukup alat bukti,” ujar Syaifuddin. [endæ]







