Home / BERITA

Jumat, 11 Agustus 2023 - 18:50 WIB

Kejari Geledah BPKD Lhokseumawe dan Sita Sejumlah Dokumen Penting

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe terkait dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Jum’at (11/8/2023).

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejari Lhokseumawe dalam mencari dokumen di BPKD Lhokseumawe kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) senilai Rp3,4 Miliar tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Tim Kejari yang dipimpin oleh Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe tiba di kantor BPKD Lhokseumawe sekira pukul 09.00 WIB.

Saat penggeledahan berlangsung, wartawan yang sudah tiba dari awal dilarang untuk melakukan liputan. Padahal, pihak Kejari Lhokseumawe telah mengundang awak media.

Baca Juga  Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

Kecewa dengan hal tersebut, wartawan langsung membubarkan diri. Selanjutnya, pihak Kejari Lhokseumawe kembali mengundang kembali ke Kantor Kejari Lhokseumawe.

“Kami memohon maaf atas kesalahpahamanan ini kepada rekan-rekan media, saat penggeledahan berlangsung memang benar bahwa wartawan dilarang meliput,” kata Kajari Lhokseumawe, Syaifuddin.

Kemudian, Kajari Lhokseumawe menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait temuan adanya indikasi korupsi PPJ senilai Rp3,4 milyar di BPKD Lhokseumawe.

“PPJ senilai Rp3,4 milyar dikelola sejak tahun 2018 hingga 2023 seharusnya masuk PAD malah diduga dibagikan ke sejumlah pejabat dan staf Pemerintahan Kota Lhokseumawe,” kata Syaifuddin.

Baca Juga  Wilson Lalengke Desak Pembubaran Dewan Pers Sekaligus Kritik Keras Menteri Desa yang Melecehkan Wartawan

Syaifuddin mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting yang berada di beberapa ruang kerja pejabat di BPKD Lhokseumawe.

“Dokumen tersebut adalah sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi,” ujar Syafuddin.

Syaifuddin menutirkam, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan, baik yang menjabat ataupun mereka yang telah selesai dari jabatan.

“Rencananya kita akan mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada Senin (14/08/2023) nanti, kita akan menetapkan tersangka jika sudah cukup alat bukti,” ujar Syaifuddin. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 20 SD di Kuta Makmur

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme