Home / OPINI

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:11 WIB

MENYEDIHKAN, KETIKA HASIL KORUPSI DIJADIKAN “MODAL” UNTUK MERAIH KEKUASAAN

Oleh :
T.M. Jamil
Assoc. Profesor
Ilmuwan Politik, USK Banda Aceh

——————

“Jangan Pernah Bermimpi Negara Akan Baik, Ketika Untuk Mendapatkan Kekuasaan, Harus Membayar Dengan Harga Mahal”

SUNGGUH menyesakkan dada anak negeri ini ketika mendengar berita temuan dari Dewan Pengawas KPK yang menemukan Dugaan Pungli berjumlah 4 Milyar di Rutan KPK. Hhmmm…. Jika badan yang dianggap “suci” saja sudah melakukan hal-hal yang tidak beradab, bagaimana pula yang terjadi di instansi lain? Untuk itu, Mari kita sejenak untuk mengingat sejarah lama bahwa oknum wakil rakyat pernah tersandung kasus korupsi. Waktu itu, menimpa Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar. Caleg di Dapil Jawa Tengah II itu diduga menerima suap terkait kerja sama penyewaan kapal pengangutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia. Sejak Kamis (28/3/2019), Bowo telah menyandang status tersangka. Ia adalah satu dari delapan orang yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.

Operasi senyap itu dilakukan lantaran Manajer Marketing PT HTK diduga akan menyerahkan uang senilai Rp 89 juta kepada Indung, orang dekat Bowo, di Gedung Granadi, Jakarta. Rupanya, transaksi suap itu bukan yang pertama kali.

Sebelumnya, Bowo diduga sudah enam kali menerima duit dari PT HTK. Totalnya mencapai Rp. 1,5 miliar. Sebegitu mustahil kah mewujudkan lembaga legislatif yang bersih dari korupsi? Menurut penuturan KPK, asal muasal suap tersebut ketika PT Pupuk Indonesia Logistik menghentikan kerja sama penyewaan kapal dengan PT HKI.

Lalu, PT HKI minta bantuan Bowo. Gayung bersambut, Bowo pun turun tangan, hingga akhirnya HKI kembali dipercaya untuk mendistribusikan pupuk milik PT Pupuk Indonesia pada Februari 2019 lalu. Bowo diduga meminta fee kepada HKI sebesar 2 dolar Amerika per metrik ton kepada Bowo.

Jika tidak berhasil diungkap KPK, boleh jadi jatah tersebut akan terus mengalir ke kantong Bowo secara rutin di kemudian hari. Apa iya kewenangan anggota DPR begitu mudah diselewengkan? Mirisnya, duit itu rupanya diduga akan digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar’ jelang hari pemungutan suara pada Pemilu 2019 yang lalu terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif.

Dugaan tersebut muncul setelah KPK mengamankan uang Rp. 8 miliar, yang kesemuanya disinyalir dari hasil praktik kotor di mana salah satunya berasal dari HKI. Yang semakin menguatkan, duit miliaran itu berupa pecahan Rp. 20 ribu dan Rp. 50 ribu yang telah dimasukkan ke dalam sekitar 400 ribu amplop putih. Kemudian, ribuan amplop itu dikemas ke dalam 84 kardus besar.

Lantas, apakah itu bukti bahwa money politic dari hasil korupsi marak di Pemilu 2024? Jika money politic benar-benar menjamur di lapangan, pemilu yang berintegritas tak lebih hanya sekadar harapan kosong dan tak bermakna.

Terlepas dari persoalan integritas, kasus yang menyeret Bowo ini masa itu boleh jadi semakin meyakinkan publik bahwa korupsi erat kaitannya dengan politik berbiaya mahal. Dengan kata lain, biaya politik yang mahal hanya melahirkan korupsi. Dengan sistem pemilu yang kita usung saat ini, mungkinkah kita berhasil memerangi korupsi?

Baca Juga  Ketika Algoritma Lebih Berdaulat Daripada Rakyat

Atau, jangan-jangan kita perlu merombak total sistem pemilu kita pasca 2024 nanti? Jangankan orang yang punya tabiat korupsi, sebagian kalangan meyakini sistem pemilu berbiaya mahal ini bisa membuat orang baik menjadi koruptor. Apa pula pendapat para pembaca?

Dalam Catatan saya, Menyusul tertangkapnya Romahurmuziy selaku anggota DPR yang juga Ketua PPP, operasi tangkap tangan (OTT) KPK berhasil lagi mengamankan seorang anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Ia anggota Komisi VI DPR yang yang membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, Standardisasi Nasional.

Yang menarik terungkap secara terang-benderang, uang suap yang diterima Bowo dalam OTT itu awalnya mengamankan senilai Rp. 89,4 juta. KPK terus menelusuri melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp. 8 miliar dalam pecahan Rp. 20 ribu dan Rp. 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop dalam 84 kardus.

Kardus itu berisi 400 ribu amplop uang yang diduga dipersiapkan oleh Bowo untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019, terkait pencalonan Bowo sebagai calon anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II. Secara terbuka nampak korelasi antara korupsi dan politik berbiaya tinggi, meskipun dalam kasus Romy mengelak.

Yang pasti dari rentetan OTT, korupsi yang berkelindan dengan politik dan kekuasaan dapat dilihat dalam beberapa modus, di antaranya : Pertama, moda tumpangan. Korupsi yang terjadi dengan cara kampanye atau membina komunikasi dengan konstituen melalui program-program sosialisasi, bimtek atau pelatihan pelatihan dari sebuah kementerian, sehingga pengeluaran biaya sepenuhnya dibungkus oleh biaya kementrian termasuk uang saku akomodasi dan transportasi sang politisi.

Modus tersebut bisa terjadi pada kementerian/lembaga yang dipimpin orang partai atau jenis-jenis kegiatan yang berkaitan dengan komisi-nya di DPR. Modus ini tidak pernah dan tidak mungkin terlacak oleh penegak hukum, karena ada uang yang berpindah secara fisik dalam jumlah besar.

Kedua, modal pemungutan rente atau persentase nilai proyek, atau “upah pungut” pelolosan proyek-proyek kementrian, pemda atau lembaga lainnya. Contoh modus ini seperti kasus korupsi yang dilakukan Eny Saragih dan Idrus Marham, Wakil Ketua DPR dari salah satu Fraksi, dan banyak lagi kasus sebelumnya baik kepala daerah atau lembaga lembaga di pusat termasuk korupsi proyek al-Qur’an dan lain-lain. Ini bisa terjadi di semua kementerian/lembaga atau pemda tanpa berkaitan dengan partai sang politisi, ini murni abuse a power (penyalahgunaan kekuasaan).

Ketiga, modus jual beli jabatan dan KKN. Modus ini yang paling sederhana karena tanpa harus mengambil uang negara langsung (uang negara hasil korupsi telah dikorupsi oleh pejabat negara yang membeli jabatan). Contoh muthahir adalah kasus Ketum PPP Romy, atau kasus Presiden PKS Lufti Hasan Ishak beberapa tahun lalu, biasanya para politisi jenis ini beroperasi di kementerian yang dipimpin oleh orang partainya.

Bentuk modus ini yang berkaitan dengan KKN, misalnya, mengangkat anak ponakan dan kerabat pada jabatan-jabatan strategis di pusat atau di kota-kota besar lainnya. Begitulah pola relasi antara korupsi dan politik biaya tinggi yang lahir pada awalnya karena kebutuhan (needs), yang akhirnya menjadi sistemik dan korupsi terus terjadi tanpa sense of deterrent (rasa pencegah) korupsi tanpa rasa jera berulang karena keserakahan (greedy).

Mungkin, bagi saya pribadi, terlalu sulit untuk mewujudkan perlemen yang bebas dari korupsi. Namun jika hanya untuk meminimalisir korupsi, bisa. Kasus suap yang dilakukan Bowo Sidik Pangarso bisa saja merupakan kasus seperti gunung es. Mungkin saja lebih banyak lagi kasus-kasus yang sama tapi tidak terungkap. Coba jika diusut semua akan terlihat banyak lagi yang terkena OTT. Salah satu episentrum korupsi ada di legislatif. Itu tidak bisa dibantah. Karena DPR banyak memiliki kewenangan.

Baca Juga  Kekerasan Terhadap Wartawan Berpotensi di Pemilu Tahun 2024 

Dan kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan korupsi. Karena kewenangan yang besar itulah mereka menyalahgunakan. Kewenangan seperti legislasi, anggaran, dan pengawasan kerap dijadikan oleh anggota DPR untuk mencari pundi-pundi finansial. Terkait Rp. 8 miliar yang disita KPK diduga akan digunakan Bowo untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019, saya sudah pernah jelaskan di my blog ini bahwa money politic akan semakin marak menjelang Pemilu 2024.

Uang hasil korupsi bisa digunakan untuk bermacam-macam kepentingan, salah satunya bisa digunakan untuk melakukan money politic. Pola yang dilakukan Bowo itu kan pola umum. Bukan rahasia lagi. Kemungkinan juga banyak anggota DPR yang lain melakukan pola yang sama. Saat ini masih sulit menjadikan Pemilu 2024 tanpa money politic. Tapi ke depan mudah-mudahan money politic bisa diberantas. Biaya politik yang mahal dengan pemilu seperti dua sisi mata uang.

Akan saling membutuhkan. Berhasil atau tidak kita dalam memerangi korupsi bergantung pada kesungguhan kita semua, khususnya para elite politik untuk tidak melakukan korupsi. Korupsi kan sebabnya bukan hanya karena biaya politik mahal. Tapi bisa juga karana mental elite yang rusak.

Sehingga tega menggasak uang rakyat. Bukan sistem pemilu-nya yang disalahkan. Boleh saja sistem diubah. Namun jika orang-orangnya atau pelaku politiknya bermental korup. Ya korupsi akan tetap merajalela.

Korupsi banyak itu juga karena hukum kepada koruptor masih ringan. Hukum seberat-beratnya. Hukuman seumur hidup. Atau bila perlu hukuman mati dilaksanakan. Agar ada efek jera. Cina saja bisa menghukum mati para koruptor. Mengapa kita tidak bisa. Apa yang salah. Lembaga legislatif yang bersih dari korupsi sulit diwujudkan selama sistemnya masih sama. Mudah korupsi karena sistem pengawasan terhadap para anggota DPR masih lemah padahal risiko korupsinya tinggi.

Mengenai uang senilai Rp. 8 miliar yang diduga uang suap tentu harus dibuktikan di pengadilan. Terkait peruntukannya yang diduga akan digunakan untuk “serangan fajar” oleh Bowo Sidik Pangarso, itu juga masih harus dibuktikan juga secara hukum. Namun partai politik Indonesia, menurut saya, masih mengabaikan tingginya risiko politik dari sistem pemilu yang sangat mahal. Jadi, mereka juga belum melengkapi dirinya dengan sistem pencegahan korupsi.

Bahkan mereka masih juga mengusulkan mantan napi koruptor sebagai caleg. Ke depan harus ada agenda pembenahan sistem kepemiluan, DPR/DPD/MPR, dan kepartaian. Pembenahan tersebut seiring dengan pembenahan di sektor publik lain, seperti pengadaan, perdagangan, tata kelola BUMN, dan dunia usaha. Entah kapan itu bisa terjadi? Wallahu ‘Aklam.

Serambi Mekah, 23 Juni 2023

Share :

Baca Juga

OPINI

Kenapa Orang Pintar Banyak yang Boncos? Rahasia “OS Mental” di Balik Sukses Finansial

EDUKASI

Ketika Guru Membangun Peradaban di Tengah Kebisingan Publik

EDUKASI

SNBT Bukan Takdir : Jangan Jadikan Kampus Impian Sebagai Berhala Masa Depan

OPINI

UUPA Bukan Belas Kasihan Jakarta: Aceh Jangan Terus Dipimpin oleh Keberanian Palsu

OPINI

Aceh Tidak Lagi Butuh Wacana : Saatnya Kebijakan dan Keberanian Politik untuk Kedaulatan Energi

EDUKASI

Generasi Emas atau Generasi Brutal? Ketika Pendidikan Melahirkan Kecerdasan tanpa Nurani dan Demokrasi Kehilangan Etika

OPINI

Bangkit atau Sekadar Bertahan? Indonesia di Tengah Krisis Moral Generasi

EDUKASI

Hari Kebangkitan Nasional 2026: Menyelamatkan Generasi di Tengah Krisis Digital