Home / BERITA

Senin, 6 Maret 2023 - 05:52 WIB

Disnaker Mobduk Aceh Tanda Tangani Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas Pada Pemilu 2024

BANDA ACEH – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai kontrak Dinas Tenaga kerja dan mobilitas penduduk Aceh mengucapkan ikrar netralitas dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 di halaman kantor Dinas pada saat apel pagi, Senin (06/03/2023).

Dipimpin oleh Kepala Dinas  Tenaga kerja dan mobilitas penduduk Aceh, Akmil Husen,SE.M.Si, semua ASN dan Tenaga Kontrak (Telon) menandatangani pakta integritas terkait netralitas pada pemilu 2024. Dalam pakta integritas, ASN dan Tekon  berkomitmen akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Dalam sambutannya Pj Gubernur Aceh, yang di bacakan oleh  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen,SE.M.Si, Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik.

Baca Juga  TNI -Polri dan Masyarakat Bersihkan Situs dan Kuburan Massal Dalam Rangka Peringatan Hari Bencana Tsunami 26 Desember

Netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’. Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat ok ok diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.

Jika ada laporan pelanggaran, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai pegawai.

Baca Juga  Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Haji Kloter Perdana Bersama Gubernur dan Ketua DPRA

“Sebagai ASN dan Tenaga Kontrak dituntut bijak dalam bermedia sosial agar tidak disalah gunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Diharapkan seluruh pegawai Disnakermobduk Aceh  baik ASN maupun Tenaga Kontrak tidak menyebarkan berita hoax maupun ujaran kebencian terhadap pasangan yang akan dicalonkan di pemilu yang akan digelar tahun 2024 nanti,” pangkas Akmil.

Sumpah/janji itu mengamanatkan bahwa ASN adalah panutan bagi masyarakat, dan harus berguna bagi lingkungan sekitarnya. Bahwa loyalitas ASN bukan kepada personal maupun pribadi dan golongan, tapi kepada negara, serta bekerja untuk kepentingan melayani masyarakat.

Reporter : BEM  I Photo DOK. PPID  I  Editor Endang.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026