MEDIALITERASI.ID | REDELONG – Sebanyak 25 pengungsi asal Provinsi Jawa Barat yang terdampak bencana di wilayah Aceh Tengah akhirnya dipulangkan ke daerah asal. Proses pemulangan dilakukan melalui penjemputan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dengan fasilitasi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah di Bandara Rembele, Sabtu (13/12/2025).
Puluhan pengungsi tersebut sebelumnya terjebak bencana saat bekerja sebagai buruh kebun di Aceh Tengah. Demi menyelamatkan diri, mereka menempuh perjalanan berat menuju Kabupaten Bener Meriah dan menjalani masa pengungsian selama tujuh hari di Posko Pengungsian SMP Negeri 2 Bukit, Kampung Karang Rejo.
Salah seorang pengungsi, Tiwo, mengaku haru atas kepedulian pemerintah yang memfasilitasi kepulangan mereka ke kampung halaman.
> “Alhamdulillah, hari ini kami dijemput langsung oleh Gubernur Jawa Barat setelah tujuh hari menginap di posko pengungsian SMP Negeri 2 Bukit,” ujar Tiwo dengan mata berkaca-kaca.
Ia menceritakan, pada awal kejadian mereka harus berjalan kaki meninggalkan Aceh Tengah dengan medan yang sulit dan keterbatasan logistik. Pengalaman tersebut menjadi perjalanan berat yang tidak akan mereka lupakan.
Namun setibanya di Bener Meriah, para pengungsi mendapatkan penanganan dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Bupati Bener Meriah, Ir. Tagore Abubakar, memfasilitasi pengungsi dengan tempat pengungsian yang layak, bantuan logistik, makanan, kebutuhan pokok, serta pakaian.
> “Selama di posko kami diperlakukan dengan sangat baik. Semua kebutuhan difasilitasi oleh Pemkab Bener Meriah,” tambah Tiwo.
Bupati Bener Meriah menjelaskan, proses evakuasi para pengungsi dilakukan secara bertahap. Mereka dijemput dari Kampung Serule, Aceh Tengah, melalui Kecamatan Bintang dengan menggunakan perahu menyeberangi Danau Lut Tawar, sebelum diangkut menggunakan kendaraan patroli Polri menuju lokasi pengungsian di Bener Meriah.
Dalam proses pemulangan, Ketua PMI Bener Meriah, dr. Jawahir Syahputra, mewakili Bupati Bener Meriah secara resmi melepas para pengungsi untuk diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat guna diberangkatkan kembali ke kampung halaman. (Prokopim BM)







