2 Warga Aceh Selundupkan Sabu Lewat Lubang Anus Diringkus Polda Banten - Media Literasi

Home / BERITA / KRIMINAL

Selasa, 6 Desember 2022 - 16:04 WIB

2 Warga Aceh Selundupkan Sabu Lewat Lubang Anus Diringkus Polda Banten

SERANG – Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk perang terhadap narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten dengan modus yang tidak lazim yakni memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.

Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press conference pada Senin (05/12/2022) mengatakan Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Prov. Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka ZK (52) warga Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh dan MD (32) warga Kec. Mila, Kab. Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (01/12/2022) sekira jam 19.00 Wib setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” kata Shinto.

Shinto melanjutkan jika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

Baca Juga  Ini Maksud Belum Mendapatkan Kuota Formasi di Akun SSCASN dan Paruh Waktu

“Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu,” tambah Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu. “Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan. Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM. Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM,” jelas Shinto.

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Baca Juga  Balon Ketum KONI Lhokseumawe Wajib Miliki Surat Dukungan Lima Cabor

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara. “Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis shabu,” ujar Shinto.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini. “Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Shinto.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M. Amir dikesempatan yang sama mengatakan sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama. “Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten sehingga kali ini kita bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram,” tutup Amir.

*Pers Rilis Polda Banten*

Share :

Baca Juga

BERITA

Meraih Asa Bekerja di Era Baru

BERITA

Ketum PWDPI Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat Terpilih Ketua Dewan Pers

BERITA

Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka ZID Cup II 2025: Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Olahraga

BERITA

KOPRI PB PMII Sukses Gelar Pengukuhan Biro Kepengurusan untuk Masa Khidmat 2024-2027 “Welcoming Kopri Administrators”

BERITA

Presiden Prabowo Perlu Turun Tangan Selesaikan Konflik Pertambangan di Gorontalo

ACEH

Pembentukan Caretaker Sudah Sesuai AD/ART

BERITA

HMJ KPI IAIN Lhokseumawe Goes to School: Menebar Cinta dan Edukasi di SLB Negeri Aneuk Nanggroe

ACEH

YARA Himbau Masyarakat Hati Hati Dengan Iming-Iming Bantuan