Wartawati di Usir oleh Pejabat Disnaker Kota Palu : Wartawan Bukan Advokat - Media Literasi

Home / BERITA

Senin, 14 April 2025 - 10:26 WIB

Wartawati di Usir oleh Pejabat Disnaker Kota Palu : Wartawan Bukan Advokat

MEDIALITERASI.ID | PALU– Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh pejabat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palu, Abdul Salam, S.Ag, yang diduga bersikap arogan dengan menghina dan mengusir seorang wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik. Selasa (08/04/2025)

Wartawati bernama Ruth Sanaya, dari salah satu media lokal di Sulawesi Tengah, mendapat perlakuan kasar saat mendampingi seorang pekerja perempuan bernama Gita Nofebriani, karyawan PT. Surya Tadulako Sejahtera (Martinizing Dry Cleaning), dalam proses mediasi di Disnaker Palu.

Menurut penuturan Ruth, dirinya dimaki dengan sebutan “bodok” (bodoh) oleh Abdul Salam, dan dipaksa meninggalkan ruangan dengan alasan “wartawan bukan advokat”. Padahal, kehadirannya sebagai bentuk pendampingan moral dan kontrol publik atas proses mediasi ketenagakerjaan yang telah berlangsung sebanyak tiga kali tanpa kejelasan.

Baca Juga  Pagu Alokasi Anggaran Kemendagri Tahun 2023 Disetujui DPR RI

“Kami datang untuk meminta kejelasan soal surat bipartit/tripartit, bukan bikin keributan. Tapi justru diusir dan dihina. Kalau pejabat tidak paham fungsi pers, bagaimana mungkin Disnaker bisa melindungi pekerja?” tegas Ruth, usai kejadian.

Pernyataan dan tindakan Abdul Salam dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa wartawan berhak melakukan kegiatan jurnalistik, termasuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan perhatian publik.

Peristiwa ini langsung memicu reaksi dari masyarakat sipil, aktivis buruh, dan komunitas jurnalis. Mereka mendesak Wali Kota Palu dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk menindak tegas arogansi birokrasi yang mencoreng citra pelayanan publik.

Baca Juga  PNL Jalin MoU Dengan Kejati Aceh

“Seorang pejabat publik semestinya memahami pentingnya kolaborasi dengan media sebagai kontrol sosial. Ini bukan hanya soal penghinaan terhadap wartawati, tapi juga bentuk pembungkaman terhadap fungsi pers dan pembelaan terhadap pekerja,” ujar salah satu perwakilan LSM perempuan di Palu.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat peran wartawan—terutama wartawati—semakin krusial dalam mengangkat suara kelompok rentan seperti buruh perempuan. Tindakan intimidatif terhadap pers tidak hanya mencederai kebebasan berekspresi, tetapi juga merusak upaya perlindungan hak-hak pekerja di daerah.

Share :

Baca Juga

BERITA

Perkuat Sinergi, Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Silaturahmi Kepala BNN Kota Lhokseumawe

BERITA

Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark untuk Perkuat Pemadam Kebakaran

BERITA

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

BERITA

Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan Paskah di Gereja Katedral Jakarta

BERITA

Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

BERITA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

BERITA

Pakar Hukum Internasional : Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kapolri Instruksikan Kapolda Jateng Sidik Kasus Rokok Ilegal di Cilacap

BERITA

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga Resmikan Program Internasional English Summer Camps UMMAH Aceh