Home / BERITA

Minggu, 27 April 2025 - 07:17 WIB

Warga Telkomas Desak Pemkot Makassar Sediakan Mobil Pengangkut Sampah yang Lebih Representatif

MEDIALITERASI.ID | MAKASSAR — Warga Perumahan Taman Telkomas, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, mendesak pemerintah kota agar segera menyediakan armada mobil pengangkut sampah yang lebih representatif.

Desakan ini mengemuka dalam pertemuan warga yang digelar bersama Penjabat (Pj) Ketua RW, Pj Ketua RT, serta dihadiri oleh Ketua KKTS, Lurah Berua, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat, Sabtu (26/4/2025).

Dalam rapat tersebut, warga menyoroti keterbatasan kendaraan pengangkut sampah yang selama ini hanya menggunakan motor roda tiga (Viar) berkapasitas kecil, sehingga tidak mampu melayani seluruh kawasan yang dihuni lebih dari 2.500 rumah tersebut.

“Kita sepakat bahwa angkutan sampah di Telkomas harus dilayani dengan kendaraan roda empat, mengingat seluruh jalan dalam perumahan sudah sangat memadai untuk akses mobil,” tegas Muhammad Arifin, salah satu Pj Ketua ORW yang memimpin jalannya rapat.

Arifin juga meminta agar Lurah Berua dapat menjembatani aspirasi warga kepada Pemerintah Kota Makassar, agar penanganan sampah di kawasan Telkomas bisa lebih optimal.

Baca Juga  Ecoprint Dapat Meningkatkan Minat Siswa Belajar Kesenian

“Kita berharap Pemkot segera menyiapkan armada yang layak dan sesuai kebutuhan. Sampah warga sering terlambat diangkut karena kapasitas motor sampah tidak memadai,” lanjutnya, yang disambut tepuk tangan meriah dari warga yang hadir.

Sejumlah warga turut menyampaikan keluhan serupa. Mereka menilai pembayaran iuran sampah yang selama ini rutin dilakukan seharusnya diimbangi dengan pelayanan yang maksimal.

“Pak Lurah, kami di sini rutin bayar iuran. Tapi kenyataannya, sampah sering menumpuk karena motor sampah kecil itu tidak mampu mengangkut semua. Kami butuh mobil sampah yang bisa menjangkau seluruh kompleks,” kata salah seorang warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Lurah Berua, Saparuddin Ismail, menyatakan siap meneruskan permintaan warga ke instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Aspirasi ini sangat penting. Kami sudah mencatat semua masukan warga dan akan segera menyampaikannya kepada pihak yang berwenang. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan,” ujar Saparuddin.

Baca Juga  Mendes Yandri Siapkan Permendes sebagai Kado HUT ke-80 RI

Pertemuan warga yang berlangsung di kediaman H. Zainuddin, salah seorang tokoh masyarakat Telkomas, berlangsung penuh antusiasme dan keakraban.

Selain membahas persoalan pengelolaan sampah, rapat warga ini juga mengevaluasi sistem keamanan di kawasan Telkomas. Warga menilai sistem keamanan yang selama ini dikelola oleh RW masih belum cukup menjangkau seluruh wilayah yang meliputi tiga ORW dan 25 RT.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pengelolaan sistem keamanan akan dikembalikan ke Kerukunan Keluarga Telkomas dan Sekitarnya (KKTS), sebuah paguyuban warga yang sebelumnya pernah menangani sistem keamanan di kawasan tersebut.

“Untuk sementara, sistem keamanan yang sekarang tetap berjalan seperti biasa. Sambil itu, KKTS mulai melakukan reorganisasi untuk pengelolaan keamanan ke depan,” ujar Arifin saat membacakan hasil rapat yang langsung disetujui seluruh peserta dengan teriakan “Setuju!”.

Rapat warga ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kenyamanan tinggal bagi seluruh penghuni Taman Telkomas. (*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional