Home / OPINI

Sabtu, 4 November 2023 - 02:20 WIB

Usman Tamat, Jokowi Kiamat

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Medialiterasi.id | Dua Undang-undang akan membuat Ketua MK Anwar Usman terkapar. Pertama, Undang Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 17 ayat (5) dan (6). Kedua, Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN yaitu Pasal 22.

Pasal 17 ayat (5) berbunyi:

“Seorang hakim atau panitera wajib membatalkan diri dari perdamaian apabila ia mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kemauannya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara”.

Pasal 17 ayat (6) berbunyi:

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) Putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan peraturan-undangan”.

Sedangkan Pasal 22 Undang Undang No. 17 tahun 1999 berbunyi:

Baca Juga  Makna yang Terkandung Dibalik ”Meusaneut” Jargon Politik Paslon Bupati Aceh Timur DR. Firman Dandy – Abati Aramiah

“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat untuk 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.

Nah, Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Ketua Perkara No 90/PUU-XXI/2023 yang menyidangkan perkara yang mempunyai “kepentingan langsung atau tidak langsung” atas keponakannya Gibran Rakabuming Raka patut mendapat sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Putusan Majelis Hakim MK pun dapat dikategorikan gila. Pendukung mutlak lolosnya Gibran hanya 3 (tiga) Hakim Konstitusi sedangkan 6 (enam) lainnya ‘concurring’ dan ‘dissenting’. Substansinya adalah tidak setuju pada Putusan yang meloloskan Gibran yang “hanya” Kepala Daerah tingkat Kota/Kabupaten. Sangat tidak waras jika ternyata 3 (tiga) dapat menang atas 6 (enam). Ini namanya MK-U “Matematika Kacau” Usman.

Baca Juga  BULAN KOPERASI INTERNASIONAL DAN INDONESIA : SUDAHKAH BERBUAT UNTUK MENYELAMATKAN ALAM?

Presiden Jokowi itu melakukan nepotisme karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan yang membuka peluang Gibran untuk dicalonkan sebagai Cawapres. Telah dilakukan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran ke KPU. Karenanya Jokowi yang “sangat terlibat” melakukan tindakan nepotisme tersebut menjadi patut untuk dipidana pula sebagaimana ketentuan Pasal 22 UU No 28 tahun 1999. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Rasanya tidak perlu mendapat penjelasan ebih lebih lanjut atas hal ini karena persoalan dan ketentuan hukumnya sudah sangat jelas.

Kesimpulan sederhana, pasti, dan tidak dapat diinterpretasi lain adalah bahwa :

Anwar Usman tamat, Jokowi menyusul tamat.

Adik dan kakak ipar sedang berlomba untuk melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu :

Nepotisme, nepotisme dan nepotisme.

Tangkap lalu tahan Anwar Usman dan Jokowi. (*)

Share :

Baca Juga

EDUKASI

Dari Penilaian ke Asesmen, dari Hukuman ke Disiplin Positif: Menguji Wajah Baru Pendidikan Indonesia

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

OPINI

Untuk Para Pakar Yang Dianggap Goblok, Jangan Pernah Kapok

OPINI

ANALISIS: Dua Gerbang Energi Dunia Terkunci, Indonesia Waspada Krisis Logistik Global

ACEH

Maulid Nabi di Pulo Gajah Mate Meriah dengan Zikir dan Rapai, Tgk. Asnawi Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah SAW

OPINI

Pergantian Menkeu Tanpa Penjelasan

OPINI

Mengembalikan Kedigdayaan Samudera Pasai Melalui Pengembangan Ekonomi Maritim 

EDUKASI

Jangan Langsung Mengajar: Mengapa Lima Menit Pertama Menentukan Semangat Belajar Siswa