Home / BERANDA / BERITA

Rabu, 17 Juli 2024 - 23:06 WIB

Tuntutan Terdakwa Godol Tak Mampu Diselesaikan JPU Dalam Seminggu, Penasihat Hukum : Jaksa Tidak Profesional.

Teks foto: Majelis hakim menunda kasus kepemilikan Senpi terdakwa Edi Suranta Gurusinga.(Istimewa).

MEDIALITERASI.ID | DELI SERDANG – Dinilai Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ini patut dipertanyakan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum.

Bagaimana tidak, dalam persidangan pada (9/7/2024) kemarin, hakim dengan tegas meminta agar JPU mempersiapkan tuntutan nya dalam satu minggu, namun faktanya, dalam persidangan hari ini, JPU belum menuntaskan berkas tuntutan perkara senjata api yang menjerat terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Akibatnya, persidangan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (16/7/2024) siang ditunda.

Majelis hakim Simon Cp Sitorus dengan tegas mengatakan kejaksaan agar bisa menuntaskan tuntutan itu di agenda sidang selanjutnya.

“Kami minta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan,” kata Simon.

Kemudian, majelis hakim juga menegaskan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Baca Juga  JSI Sumenep Ingatkan Petugas Belakang Kampus UINSA: Tertibkan PKL Tanpa Lukai Kemanusiaan

“Jika pekan depan tuntutan belum juga selesai. Maka kami mengirim surat itu. Kami harapkan tuntutan itu bisa selesai,” terangnya.

Usai persiapan itu, Suhandri Umar tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga menegaskan bahwa JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan.

“Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak cukup unsur untuk menuntut klien kami untuk menuntutnya karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 tidak mereka miliki,” kata Umar.

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduh oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan maupun Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

“Unsur keterangan saksi, saksi ahli surat petunjuk dan pengakuan terdakwa dicantumkan dengan foto dan video yang kami putar. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus senpi yang dipersangkakan ini. Jaksa kami anggap tidak profesional karena tidak mampu untuk menentukan selama satu minggu untuk menyusun tuntutan,” terangnya.

Baca Juga  Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Jakarta Timur, Pria yang Mengaku Polisi Jadi Tersangka

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menegaskan bahwa tuntutan itu memang belum selesai.

“Berkas tuntutan ini, sesuai dengan dalam sidang, bahwa tuntutan sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati hati. Agar apa yang disampaikan harus cerdas cermat sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. (Tim).

Share :

Baca Juga

BERANDA

Tolak Hoaks, Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Siapkan Laporan ke Mabes Polri Terkait Video yang Seret Nama Wabup Aceh Timur

ACEH

Video Klarifikasi Dun Belanda Tuai Tanda Tanya, Penggiat Media Soroti Dugaan Tekanan

BERANDA

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Alasan Pribadi dan Destry Damayanti Jadi Plt

ACEH

Operasi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka, Pratu Galuh Nugraha Tewas Terkena Peluru Rekoset

BERITA

Dua Orang Diamankan Terkait Bentrokan di Menteng, Polisi Dalami Peran Masing-masing

BERITA

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

BERITA

Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka, Wakapolri: Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan

ACEH

Tanggapi Video Viral, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin: Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Klarifikasi