MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Maluku berinisial GS di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. (26/08/2025)
GS, perempuan berusia 53 tahun kelahiran Ambon, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tahun 2018 senilai Rp31 miliar. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
GS dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kejaksaan Agung, proses penangkapan berlangsung lancar karena GS bersikap kooperatif. Jaksa Agung meminta jajarannya terus memburu seluruh buronan Kejaksaan RI dan mengimbau mereka agar menyerahkan diri demi kepastian hukum (H. Ranto)







