MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Seorang advokat muda, Arjana Bagaskara Solichin, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tiga pejabat tinggi negara lainnya. Gugatan tersebut terkait belum ditetapkannya status bencana nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Gugatan bernomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 5 Desember 2025. Selain Presiden, turut digugat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
Dalam berkas gugatan, Arjana menyebut pemerintah belum menetapkan status bencana nasional meskipun banjir di tiga provinsi menimbulkan dampak luas.
Data yang dihimpun pemohon menyebutkan:
916 orang meninggal dunia
274 orang hilang
Lebih dari 4.200 orang terluka
Sekitar 849 ribu jiwa mengungsi
105.900 unit rumah rusak
Korban meninggal antara lain tercatat di Kabupaten Agam (172 jiwa) dan Aceh Utara (128 jiwa)
Sementara itu, Aceh Tamiang mencatat 262 ribu pengungsi, Aceh Timur 163 ribu, dan Aceh Utara 115 ribu.
Arjana dalam permohonannya menilai kondisi ini telah memenuhi unsur bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Dalam gugatan, Arjana menyebut para tergugat diduga lalai: mencegah kerusakan lingkungan dan deforestasi, menyiapkan anggaran penanggulangan secara maksimal, serta menetapkan status bencana nasional meski cakupan banjir telah lintas provinsi.
Ia menyebutkan bahwa kelambanan penetapan status dapat berakibat hilangnya lebih banyak nyawa, mengingat mobilisasi sumber daya nasional memerlukan status resmi dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan banjir dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga menyebut pengerahan sumber daya telah dilakukan secara maksimal, meski status bencana nasional belum ditetapkan.
Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali meninjau lokasi banjir di Aceh dan Sumatra, memantau proses evakuasi serta distribusi bantuan.
Solidaritas Warga Bergerak Lebih Cepat
Sementara pemerintah masih menunggu rekomendasi lanjutan, sejumlah pihak menyalurkan bantuan secara mandiri.
Di antaranya, bantuan tiga truk logistik dari donasi warga yang diinisiasi Anies Baswedan senilai Rp1,8 miliar.
Gerakan masyarakat dinilai mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar di sejumlah titik pengungsian.
Proses Gugatan Berjalan
PTUN Jakarta telah menerima berkas permohonan. Jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan akan ditetapkan setelah majelis hakim mengkaji kelengkapan administrasi gugatan.
Arjana menyatakan bahwa upayanya ini bertujuan mempercepat respons negara terhadap bencana yang telah berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan layanan publik di Sumatra. (EQ)









