Home / BERITA

Jumat, 16 Februari 2024 - 10:08 WIB

Tidak Menjalankan Kewajiban, Partai Demokrat Duga ada Kecurangan Pemilu di Lapangan

Medialiterasi.id | ACEH UTARA- Proses perhitungan suara di beberapa Kecamatan mengalami hambatan, salah satunya terjadi di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara tepatnya di TPS 10, 11 dan TPS 12 Gampong Uteun Geulinggang serta di TPS 1 sampai dengan TPS 6 Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Wahyu Saputra, Wakil Sekretaris Partai Demokrat Aceh Utara mengungkapkan ada beberapa hal janggal terjadi di Lapangan, diantaranya dokumen hasil yang seharusnya wajib diserahkan kepada saksi tapi dihambat oleh petugas penyelenggara.

“Kami mendapat laporan dari saksi di TPS ada dokumen yang tidak diserahkan dimana seharusnya menjadi kewajiban dari penyelenggara”. Ungkap Wahyu Saputra

Lebih lanjut Wahyu Saputra mengungkapkan bahwa saksi dan beberapa pihak lainnya wajib diberikan hasil pengandaan formulir

Baca Juga  Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

“Seperti kita ketahui KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir salinan kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama”. Terang Wahyu

Selain itu terdapat beberapa hal janggal lainnya, seperti tidak dibolehkannya warga untuk menyaksikan dan mendokumentasikan formulir hasil di beberapa TPS di Aceh Utara

“Harus dipahami bersama bahwa Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau Masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir hasil setiap jenis pemilu, DPT, DPTb dan DPK dalam bentuk foto atau video”. Ungkap Wahyu Saputra

Baca Juga  PT Prima Globalindo Logistik Tbk Adakan RUPS Tahunan dan Public Expose 2025

Lebih lanjut Wahyu menghimbau kepada Pemyelenggara, Pengawas dan semua pihak yang terlibat untuk untuk menghentikan segala bentuk dugaan kecurangan tersebut

Secara khusus meminta kepada Pengawas Pemilu agar mengusut dugaan kecurangan tersebut supaya tidak berlanjut ke tahap selanjutnya baik di Pleno Kecamatan hingga pleno di kabupaten.

“Kita minta hentikan segala bentuk dugaan kecurangan dan pelanggaran yang sedang dipraktikkan, kalau tidak dihentikan kecurangan bisa berlanjut ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten, hal ini harus kita hentikan karena praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat”. Tutup Wahyu [**]

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati