Home / BERITA

Jumat, 16 Februari 2024 - 10:08 WIB

Tidak Menjalankan Kewajiban, Partai Demokrat Duga ada Kecurangan Pemilu di Lapangan

Medialiterasi.id | ACEH UTARA- Proses perhitungan suara di beberapa Kecamatan mengalami hambatan, salah satunya terjadi di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara tepatnya di TPS 10, 11 dan TPS 12 Gampong Uteun Geulinggang serta di TPS 1 sampai dengan TPS 6 Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Wahyu Saputra, Wakil Sekretaris Partai Demokrat Aceh Utara mengungkapkan ada beberapa hal janggal terjadi di Lapangan, diantaranya dokumen hasil yang seharusnya wajib diserahkan kepada saksi tapi dihambat oleh petugas penyelenggara.

“Kami mendapat laporan dari saksi di TPS ada dokumen yang tidak diserahkan dimana seharusnya menjadi kewajiban dari penyelenggara”. Ungkap Wahyu Saputra

Lebih lanjut Wahyu Saputra mengungkapkan bahwa saksi dan beberapa pihak lainnya wajib diberikan hasil pengandaan formulir

Baca Juga  Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Upayakan Paksa Tangkap Tersangka BA

“Seperti kita ketahui KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir salinan kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama”. Terang Wahyu

Selain itu terdapat beberapa hal janggal lainnya, seperti tidak dibolehkannya warga untuk menyaksikan dan mendokumentasikan formulir hasil di beberapa TPS di Aceh Utara

“Harus dipahami bersama bahwa Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau Masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir hasil setiap jenis pemilu, DPT, DPTb dan DPK dalam bentuk foto atau video”. Ungkap Wahyu Saputra

Baca Juga  FWJI Kota Tangerang Desak Dugaan Kekerasan terhadap ART yang Libatkan Oknum Jaksa Diusut Transparan

Lebih lanjut Wahyu menghimbau kepada Pemyelenggara, Pengawas dan semua pihak yang terlibat untuk untuk menghentikan segala bentuk dugaan kecurangan tersebut

Secara khusus meminta kepada Pengawas Pemilu agar mengusut dugaan kecurangan tersebut supaya tidak berlanjut ke tahap selanjutnya baik di Pleno Kecamatan hingga pleno di kabupaten.

“Kita minta hentikan segala bentuk dugaan kecurangan dan pelanggaran yang sedang dipraktikkan, kalau tidak dihentikan kecurangan bisa berlanjut ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten, hal ini harus kita hentikan karena praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat”. Tutup Wahyu [**]

Share :

Baca Juga

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK

BERANDA

tvOne Kecam Penyebaran Gambar Tayangan yang Diedit, Ancam Ambil Langkah Hukum

ACEH

21 Tahun Damai Aceh, Polemik Bendera Bulan Bintang Belum Selesai

BERITA

Konflik Lahan Berlarut, Petani Laoli Mengetuk Pintu Kedatuan Luwu

BERANDA

Oknum Pimpinan Unsoed Diduga Peras Ortu Calon Mahasiswa, KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam OTT Rp1,12 Miliar

BERANDA

Sekretariat Kabinet Unggah Video 500 Ribu Warga Sambut HUT RI, Tuai Kritik di Tengah Demo ‘Prabowo Bedebah’ dan Bencana NTT

ACEH

Petani Aceh Timur Soroti Program PSR: Pertanyakan Transparansi RAB dan Pengelolaan Dana Hibah Rp60 Juta/Hektare

BERANDA

Buronan DPO Narkoba Bareskrim Basri Lewaimang Ditangkap Interpol di Kuala Lumpur