Home / OPINI

Kamis, 23 November 2023 - 00:58 WIB

Tangkap Gibran dan Jokowi 

by M Rizal Fadillah*

Gibran yang menurut Tempo “Anak haram Konstitusi” statusnya sebagai Cawapres sulit untuk dapat diterima baik secara etis, yuridis maupun politis. Secara etis adalah buruk karena hanya karena sebagai putera Presiden maka “anak di bawah umur” ini bisa maju sebagai Cawapres. Secara yuridis, lolosnya Gibran merupakan hasil dari perselingkuhan dan permainan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Secara politis telah terbangun politik dinasti dengan cara menginjak-injak demokrasi.

Gibran menjadi musuh bersama. Gaya politik angkuh, tidak peka dan semata bersandar pada bapak merupakan model figur seorang Pangeran dari sebuah Kerajaan. Pertolongan paman dan dorongan ibu telah menguak ketidakmampuan diri untuk mandiri. Menjadi boneka atau alat dari perpanjangan kekuasaan famili. Selain pendukung pasangan Prabowo-Gibran, maka suara mengkritisi sudah terdengar disana-sini.

Gibran menjadi musuh bersama. Prihatin atas kondisi perpolitikan bangsa yang mengarah pada perilaku otoritarian “negara adalah aku”. Aparat negara dikerahkan, kepala desa diarahkan, baliho dipasangkan, dan KPU-Bawaslu dikendalikan. Kelicikan siap dipertontonkan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Ini yang dibaca oleh rakyat kebanyakan sebagaimana media sosial memberitakan.

Baca Juga  BERMAIN-MAIN DENGAN RUMAH IBADAH

Gibran adalah bagian dari Nepotisme. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberi definisi bahwa Nepotisme adalah :

1.Perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.

2. Kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintahan.

3. Tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.

Nah, ini nampaknya pas untuk Gibran, Jokowi dan Anwar Usman. Ketiganya menjadi paket dari Nepotisme. Mengapa Jokowi harus ditangkap ? Karena Jokowi adalah biang dari Nepotisme itu. Ketentuan Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 dapat terpenuhi. Pasal ini berbunyi :

“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.

Baca Juga  Pekerja Seks Komersial dan Pengguna Jasa Prostitusi Dapatkah Dipidana?

Adapun Pasal 5 angka 4 menyatakan “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Mengingat ancaman perbuatan nepotisme maksimal 12 (dua belas) tahun, maka pelaku bisa ditahan setelah ditangkap.

Oleh karena itu Gibran dan Jokowi yang sudah sangat jelas diduga keras memenuhi unsur perbuatan nepotisme dapat segera ditahan oleh penyidik. Hal ini agar dapat berhenti perilaku cawe-cawe yang dinilai telah merusak kesehatan politik dalam berbangsa dan bernegara.

Ketika berlaku asas persamaan di depan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) maka terhadap kedua Warga Negara Indonesia yang bernama Gibran dan Jokowi itu secara hukum patut diperlakukan sama dengan siapapun.

Nepotisme adalah kriminal. Bukan tindakan yang dibenarkan dan harus dibiarkan. Segera tangkap Gibran dan Jokowi.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 23 Nopember 2023

Share :

Baca Juga

ACEH

Blok Andaman dan Kesempatan Emas Aceh Menjadi Hub Energi Asia Tenggara

ACEH

MENAGIH JANJI MoU HELSINKI DAN UUPA: Jangan Sampai South Andaman Menjadi Arun Jilid II

EDUKASI

UIN SUNA 57 Tahun: Kampus Peradaban untuk Generasi Hebat

OPINI

Polemik IUP di Aceh: Jangan Terjebak pada Angka, Perkuat Tata Kelola

BERANDA

Banjir-Longsor Aceh Dinilai “Bencana Terstruktur”: Desakan Evaluasi Izin HPH, Tambang, dan HGU di Kawasan Lindung

ACEH

SDA Aceh Disebut “Emas yang Tak Basi”: Perlukah Pemerintah Tahan Izin Tambang Demi Generasi Berikutnya?

OPINI

Orang Baik Tidur Lebih Nyenyak

BERANDA

Wacana Alih Fungsi Blok Andaman Jadi KEK Lhokseumawe Disorot, Warga Aceh Tekankan UUPA