LANGSA – Seorang pemuda berinisial AH (25) ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur Desa Ie Meulee Kec. Suka Jaya Kota Sabang / Dsn. I Keude Rambe Gp. Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa (16/02/2022)
Melansir dari Wajah Langsa, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, MH, mengatakan,
awalnya Sat Reskrim Polres Langsa pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 11.30 WIB menerima Laporan dari masyarakat perihal dugaan Jarimah Liwath (Sodomi anak dibawah umur).
Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres langsa segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang keberadaan pelaku.
Dan pada hari Kamis sekira pukul 14.00 wib, anggota Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku dan pelaku segera diamankan di sebuah warung yang beramalat di Gp. Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
Terkait motif kejadian, Kasat Reskrim menuturkan, diperkirakan pelaku memiliki kelainan penyuka sesama jenis (Homosexual) yaitu dengan mencari korban anak laki-laki.
Iptu Krisna juga mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini apakah terdapat korban lainnya,” pungkas
Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, MH,.
Sumber :. Wajah Langsa : Photo : Ilustrasi bantenhit : Editor : Endang