MEDIALITERASI.ID | LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial terkait seorang guru honorer yang disebut tinggal di gubuk reyot.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, mengatakan klarifikasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk cerdas dan cermat dalam merespons setiap informasi. Jangan mudah percaya sebelum dilakukan tabayyun, sebab jika informasi keliru, dampaknya akan merugikan pihak terkait,” ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Anwar, berdasarkan informasi dari Dinas Sosial dan pemerintah setempat, guru yang dimaksud, Mariasih SPd, merupakan Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan di salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Tanjung Morawa. Mariasih diketahui sudah menikah kembali setelah suami pertamanya meninggal dunia. Saat ini ia tinggal bersama anaknya, sementara sang suami bekerja sebagai penarik becak bermotor (betor).
Hasil penelusuran pemerintah setempat menyebutkan, Mariasih dan keluarganya tidak menetap di gubuk yang ditampilkan dalam video viral. Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat ternak ayam dan bebek sekaligus kebun untuk menambah penghasilan keluarga. Sementara tempat tinggalnya adalah rumah permanen yang dikontrak bersama anaknya yang masih kuliah, sebelum akhirnya diberikan kepada anak yang sudah menikah.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tanjung Morawa, Rahmat, usai bertemu langsung dengan Mariasih. Ia menyebutkan, Mariasih mengajar di dua sekolah, yakni MA Al Washliyah dan sebuah SMP swasta bersubsidi dengan total penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan ditambah tunjangan jabatan serta sertifikasi guru.
“Ibu Mariasih tinggal di rumah permanen dan layak huni. Sementara gubuk yang disebut dalam video itu ditempati suaminya untuk menjaga ternak,” kata Rahmat.
Dari hasil asesmen Dinas Sosial, keluarga Mariasih tidak termasuk kategori miskin. Meski demikian, suaminya, Ahmad Razali, tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari APBD Deli Serdang. Sementara Mariasih dan anak-anaknya masih terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri kelas 3.
Pemkab Deli Serdang menyatakan akan mengusulkan agar Mariasih dan keluarganya memperoleh layanan BPJS gratis sesuai kriteria yang berlaku mulai September 2025. (Tim RZ)






