MEDIALITERASI.ID | DELI SERDANG – Polemik pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi menolak gugatan yang diajukan Yusuf terhadap Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Medan Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, yang menyatakan bahwa seluruh gugatan penggugat ditolak. Dengan demikian, keputusan Bupati Deli Serdang dinyatakan sah dan sesuai prosedur.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, SH, menjelaskan bahwa Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau telah dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 185 sudah sesuai prosedur. Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya seluruh gugatan Muhammad Yusuf Batubara oleh PTUN Medan,” kata Muslih Siregar dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Muslih menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut mengacu pada Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Audit itu menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.
Dengan putusan PTUN tersebut, Muslih mengimbau agar seluruh pihak menyikapi hasil tersebut secara dewasa demi menjaga kondusivitas di Desa Paluh Kurau.
“Diharapkan semua pihak dapat menerima dan menjaga suasana tetap kondusif,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Bupati Deli Serdang memecat Muhammad Yusuf Batubara karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan desa. Tidak terima diberhentikan, Yusuf mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025.
Sementara itu, Inspektur Deli Serdang H. Edwin Nasution, SH, MSi, CGCAE, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut telah sesuai ketentuan. Ia memastikan bahwa Pemkab Deli Serdang tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa atau tanpa dasar.
“Keputusan pemberhentian didasarkan pada pertimbangan yang matang dan hasil audit yang objektif,” tegas Edwin. (Tim RZ)







