Home / BERITA

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Sidang Perdana Kasus Jurnalis CMN, Kuasa Hukum Pertanyakan Perubahan Klasifikasi Perkara

MEDIALITERASI.ID | JEMBRANA – Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa jurnalis Media CMN, I Putu S, Selasa (12/8/2025). Tim kuasa hukum terdakwa mempersoalkan perubahan klasifikasi perkara dari pidana umum (Pidum) menjadi pidana khusus (Pidsus).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH, membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008. Dakwaan terkait pemberitaan investigasi Media CMN yang terbit 11 April 2024, memuat dugaan penyerobotan garis sempadan Sungai Ijogading dan pelanggaran tata ruang oleh sebuah SPBU di Jembrana.

Baca Juga  10 Juta Pengguna Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik ETLE di Jakarta dan Sekitarnya Dalam Satu Bulan

Menurut JPU, meskipun berita menggunakan diksi “diduga”, muatannya dinilai belum menyajikan fakta empiris dan opini pendukung yang memadai. Pelapor, Dewi Supriani alias Anik Yahya, mengaku merasa kehormatan dan nama baiknya diserang, sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana.

Kuasa hukum terdakwa, I Putu Wirata Dwikora, SH, MH, bersama I Wayan Sukayasa, SH, MH, dan I Ketut Artana, SH, MH, menilai perubahan status perkara tidak jelas dasar hukumnya. Mereka menyebut sejak penyidikan hingga P21, kasus ini diklasifikasikan sebagai Pidum sesuai Surat Pelimpahan Perkara No. 1368/N.1.16/Eku.2/APB/08/2025, No. Reg. Perkara PDM-18/N.1.16/Eku.2/07/2025, dan No. Reg. Bukti 18/Rb.2/Pidum/Enz.2/07/2025.

Baca Juga  Jokowi Menilai Pemulihan Ekonomi Indonesia Relatif Kuat

“PN Negara kemudian menetapkan perkara ini menjadi Pidsus melalui Penetapan Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga. Perubahan tanpa alasan hukum yang jelas ini patut dipertanyakan karena dapat memengaruhi jalannya persidangan dan hak-hak klien kami,” tegas I Putu Wirata.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta agar dimasukkan dalam eksepsi. Sidang ditunda hingga Selasa, 19 Agustus 2025. (M Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

1.275 Rumah Lolos Verifikasi, Pemko Lhokseumawe Mulai Salurkan Bantuan Stimulan Pascabencana

BERITA

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana kepada Penggerak Program Gizi dan Rantai Pasok Polri

BERITA

UIN SUNA Lhokseumawe Targetkan 1.500 Mahasiswa Baru 2026, Perkuat Akses Beasiswa dan Kolaborasi Industri

BERITA

Bareskrim Ungkap Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

BERITA

Bencana Berlapis: Korban Banjir Aceh Timur Jadi Korban Kembali Akibat Verifikasi yang Gagal

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 476 Gram, Etomidate, dan Happy Water di Cakung

ACEH

Konflik Agraria Aceh Timur Memanas, Keuchik dan Warga Dipanggil Polda Aceh, 400 KK Terdampak

ACEH

Tersangka Pembunuhan Warga Peureulak Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum