MEDIALITERASI.ID | JEMBRANA – Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa jurnalis Media CMN, I Putu S, Selasa (12/8/2025). Tim kuasa hukum terdakwa mempersoalkan perubahan klasifikasi perkara dari pidana umum (Pidum) menjadi pidana khusus (Pidsus).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH, membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008. Dakwaan terkait pemberitaan investigasi Media CMN yang terbit 11 April 2024, memuat dugaan penyerobotan garis sempadan Sungai Ijogading dan pelanggaran tata ruang oleh sebuah SPBU di Jembrana.
Menurut JPU, meskipun berita menggunakan diksi “diduga”, muatannya dinilai belum menyajikan fakta empiris dan opini pendukung yang memadai. Pelapor, Dewi Supriani alias Anik Yahya, mengaku merasa kehormatan dan nama baiknya diserang, sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana.
Kuasa hukum terdakwa, I Putu Wirata Dwikora, SH, MH, bersama I Wayan Sukayasa, SH, MH, dan I Ketut Artana, SH, MH, menilai perubahan status perkara tidak jelas dasar hukumnya. Mereka menyebut sejak penyidikan hingga P21, kasus ini diklasifikasikan sebagai Pidum sesuai Surat Pelimpahan Perkara No. 1368/N.1.16/Eku.2/APB/08/2025, No. Reg. Perkara PDM-18/N.1.16/Eku.2/07/2025, dan No. Reg. Bukti 18/Rb.2/Pidum/Enz.2/07/2025.
“PN Negara kemudian menetapkan perkara ini menjadi Pidsus melalui Penetapan Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga. Perubahan tanpa alasan hukum yang jelas ini patut dipertanyakan karena dapat memengaruhi jalannya persidangan dan hak-hak klien kami,” tegas I Putu Wirata.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta agar dimasukkan dalam eksepsi. Sidang ditunda hingga Selasa, 19 Agustus 2025. (M Ranto)







