MEDIALITERASI.ID | JAYA PURA – Sejumlah organisasi kemanusiaan menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di wilayah Yahukimo dan sekitarnya menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter internasional, khususnya perlindungan terhadap warga sipil dan fasilitas sipil.
Seruan ini muncul menyusul pengakuan resmi dari TPNPB Kodap XVI Yahukimo atas sejumlah aksi penyerangan, termasuk penembakan pesawat dan kendaraan sipil di wilayah Danowage pada 11 Februari 2026. Pernyataan manajemen markas pusat KOMNAS TPNPB menyebut aksi tersebut dilakukan atas perintah komando wilayah operasi dan memuat ancaman terhadap guru, tenaga kesehatan, pilot, serta warga sipil di Yahukimo.
Pihak kemanusiaan menegaskan bahwa berdasarkan hukum humaniter internasional, warga sipil dan objek sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Pesawat perintis, kendaraan pelayanan masyarakat, sekolah, dan fasilitas kesehatan termasuk kategori objek sipil yang wajib dilindungi.
Ancaman terhadap guru dan tenaga kesehatan berpotensi memperburuk krisis kemanusiaan di pedalaman Papua, karena masyarakat setempat sangat bergantung pada layanan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, serangan terhadap transportasi sipil dapat menghambat distribusi logistik, evakuasi medis, serta mobilitas warga yang tidak terlibat konflik.
TPNPB meminta lembaga HAM internasional, termasuk PBB, untuk hadir memberikan ruang aman bagi korban konflik dan pengungsi internal di Papua. Kelompok kemanusiaan menekankan bahwa mekanisme perlindungan internasional dapat ditempuh melalui jalur diplomatik dan kemanusiaan, tetapi penghormatan terhadap hukum humaniter harus menjadi komitmen awal semua pihak.
Kelompok kemanusiaan juga mengimbau aparat keamanan agar menjalankan tugas dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap masyarakat sipil. Konflik bersenjata di wilayah Yahukimo–Boven Digoel berisiko memperluas dampak kemanusiaan, termasuk pengungsian warga, terganggunya aktivitas pendidikan, dan lumpuhnya layanan kesehatan.
Semua pihak diharapkan menahan diri, menghentikan ancaman terhadap warga sipil, serta membuka ruang dialog untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut. Penegakan hukum humaniter dan perlindungan masyarakat sipil menjadi kunci menjaga nilai-nilai kemanusiaan di tengah konflik. (Mogouda Yeimo)







