Home / BERITA

Senin, 17 Juli 2023 - 14:33 WIB

Seorang Mahasiswi yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu di Bekuk Satresnarkoba

ACEH BARAT – Seorang mahasiswi berinisial AM (20) yang diduga sebagai pengedar Narkotika berjenis Sabu di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat di dipinggir jalan Gunung Kleng pukul 14.30 WIB pada Senin (17/07/2023).

Dalam Press Release, Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, yang didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi SH dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH,M.H, bertempat di Aula Polres Aceh Barat mengutarakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat Gampong Gunung Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.

Menindaklanjuti informasi dari Masyarakat, petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang di informasikan.

Tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu di tangan AM dan satu unit Handphone merek Oppo warna hitam.

Baca Juga  FABEM Sumut Gelar Konsolidasi Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat

Lebih lanjut, Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di Rumah Kos AM di Gampong Gunung Kleng Kec. Meurebo kab. Aceh Barat dan Petugas berhasil menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.

“Polisi juga melakukan pengeledahan di rumahnya di Gampong Ie Itam Baroh dan ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik sedang, yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam tas samping warna hitam, di dalam kamar Rumah AM di Gampong Ie Itam Baroh Kec. Woyla Induk Kab. Aceh Barat,” Pungkas Kasat Narkoba.

“AM mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut milik seorang lelaki yang berinisial H yang dititip kepada AM. Selanjutnya AM beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut, ucap Kasat Narkoba”, tambahnya lagi.

Baca Juga  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Metro Jaya Gelar Silaturahmi bersama Insan Pers

AM sendiri di kenakan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun,” kata Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH,M.H.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat, 22 (dua puluh dua ) Plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan Narkoba, dengan berat bersih 103,64 (seratus tiga koma enam puluh empat) Gram, 2 (dua) tas samping warna hitam, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam, sekarang tersangka AM mendekam di sel Polres Aceh Barat,” Tutup Kasihumas AKP Mawardi. [ëndæ]

Share :

Baca Juga

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI