Home / BERITA / HUKUM

Senin, 18 September 2023 - 10:17 WIB

Sat Lantas Polres Aceh Timur Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Metode Restoratif Justice

ACEH TIMUR – Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara Restorative Justice ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara keluarga korban dengan pelaku di Polres Aceh Timur yang didampingi, ibu korban, pelaku (pengemudi), Pihak Satlantas Polres Aceh Timur serta beberapa Saksi. Senin, (18/09/2023).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK,SH,MH, melalui Kanit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Aipda Faisal, SH mengatakan, Restorative Justice pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki.

“Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian penyelesaian perkara secara kekeluargaan sudah berjalan dengan baik. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat Restorative Justice, sesuai dengan amanah Bapak Kapolri, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani. Jadi, hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan.” Jelas Aipda Faisal.

Baca Juga  Akhir Tahun, Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pemulihan Pascabencana di Sumatra

Menurutnya Aipda Faisal, proses hukum sedang berjalan dan untuk proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa dilakukan Restorative Justice. Kemudian kita tindaklanjuti upaya mereka melakukan perdamaian di luar persidangan,” ucapnya.

Laka juga yang mengakibatkan Muhammad Aziz (12 tahun) korban meninggal dunia terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Dusun Geulumpang, Desa Matang Neuhen, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur terjadi pada hari Selasa, (05/09/2023) pagi.

Baca Juga  Kolaborasi Dengan Kementerian Koperasi, Pemprov Sumut Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis Untuk UMKM

Dahniar, ibu korban yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas. Dengan adanya Restorative Justice maka tidak ada permasalahan lagi. Ucapnya.

Sementara itu, Musa selaku pengemudi, meminta maaf pada keluarga korban dan sangat menyesal atas peristiwa kecelakaan ini. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT. Pengungkapannya. ***

Share :

Baca Juga

BERANDA

Junjung Sportivitas: Menghormati Perjuangan Malaysia 6-0 yang Harus Pulang Karena Selisih Gol

BERITA

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Sejumlah Menteri dan Pejabat Ikut Berganti

BERANDA

Literasi Bola: Kenapa 7 Gol Belum Aman? Memahami Drama Selisih Gol di FIFA ASEAN Cup 2026

BERANDA

Literasi Hukum: Modus Penyelundupan 50 Kg Sabu via BMW Terbongkar di Bakauheni

BERANDA

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ACEH

Aceh Utara Bangkit: 384 Pemuda Diasah Jadi Tenaga Siap Kerja di UPTD BLKI Aceh Utara

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan