Oleh:
Teuku Muhammad Jamil
Senior Lecturer Sekolah Pascasarjana
Universitas Syiah Kuala & Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh
Pelantikan Prof. Mirza Tabrani sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031 pada 9 Maret 2026 membuka babak baru bagi kampus terbesar di Aceh tersebut. Pergantian kepemimpinan di sebuah universitas bukan sekadar seremoni administratif, tetapi momentum penting untuk meninjau ulang tata kelola institusi terutama terhadap persoalan yang selama ini mengendap dalam birokrasi kampus.
Sejarah banyak organisasi menunjukkan bahwa perubahan pemimpin tidak selalu identik dengan perubahan sistem. Dalam sejumlah kasus, kepemimpinan baru justru cenderung mempertahankan stabilitas administratif tanpa menyentuh persoalan mendasar yang memerlukan keberanian untuk dibuka secara jujur.
Padahal, universitas bukan sekadar lembaga birokrasi. Ia adalah institusi intelektual yang berdiri di atas prinsip rasionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika prinsip-prinsip tersebut tidak tercermin dalam tata kelola internalnya, universitas berisiko kehilangan legitimasi moralnya sebagai rumah ilmu pengetahuan.
Salah satu persoalan yang sering menjadi kegelisahan di kalangan civitas akademika berkaitan dengan administrasi perpajakan penghasilan dosen dan tenaga kependidikan.
Secara administratif, sebagian besar komponen penghasilan pegawai di lingkungan USK telah dikenakan pemotongan pajak di sumbernya melalui mekanisme payroll institusi. Namun dalam praktik pelaporan pajak tahunan, tidak sedikit pegawai yang masih mendapati status kewajiban pajaknya sebagai “kurang bayar”.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan rasional. Jika pajak telah dipotong secara rutin oleh institusi, mengapa kewajiban pajak individu masih menyisakan kekurangan? Dalam konteks administrasi modern, persoalan semacam ini biasanya berkaitan dengan beberapa faktor: perbedaan metode penghitungan pajak penghasilan, sinkronisasi data bukti potong, atau ketidaktepatan sistem pengelolaan penghasilan dalam payroll institusi.
Apapun penyebabnya, fenomena yang berulang setiap tahun ini menunjukkan pentingnya evaluasi serius terhadap sistem administrasi keuangan kampus. Masalah ini tidak semestinya hanya menjadi percakapan informal di kalangan pegawai, tetapi perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi civitas akademika.
Persoalan lain yang sering dipertanyakan adalah pengelolaan dana kesejahteraan civitas akademika. Selama bertahun-tahun terdapat potongan tertentu dari penghasilan pegawai yang dimaksudkan sebagai dana kolektif untuk kepentingan kesejahteraan bersama.
Namun hingga kini, transparansi mengenai akumulasi dana tersebut, mekanisme pengelolaannya, serta manfaat konkret yang dihasilkan belum sepenuhnya diketahui oleh seluruh civitas akademika. Dalam tata kelola institusi modern, pengelolaan dana kolektif semestinya disertai dengan laporan berkala yang terbuka dan mudah diakses.
Keterbukaan semacam ini penting bukan hanya untuk menjaga akuntabilitas, tetapi juga untuk membangun kepercayaan internal di lingkungan kampus.
Sebagai perguruan tinggi berstatus PTN-BH, USK memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola sumber daya keuangan, termasuk pembangunan dana abadi universitas. Secara konseptual, dana abadi merupakan instrumen penting bagi kemandirian finansial perguruan tinggi dalam jangka panjang.
Namun otonomi keuangan yang besar harus selalu diimbangi dengan akuntabilitas yang setara. Publikasi mengenai nilai dana abadi, strategi investasi, serta mekanisme pengawasannya merupakan praktik lazim dalam tata kelola universitas modern di berbagai negara.
Transparansi dalam pengelolaan dana abadi bukan sekadar soal administratif. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan civitas akademika dan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
Sebagai akademisi yang pernah menjadi anggota Senat USK selama satu dekade (2010–2020), saya memahami bahwa persoalan institusional sering kali memiliki akar yang panjang dan kompleks. Namun pengalaman tersebut juga menunjukkan bahwa banyak masalah kampus sebenarnya tidak pernah benar-benar diselesaikan; ia hanya diwariskan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Karena itu, kepemimpinan baru memiliki kesempatan penting untuk melakukan pembenahan yang lebih mendasar. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah audit internal yang independen terhadap sistem administrasi keuangan kampus termasuk persoalan perpajakan pegawai, pengelolaan dana kesejahteraan, dan tata kelola dana abadi universitas.
Audit semacam ini tidak seharusnya dipahami sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai mekanisme institusional untuk memperkuat tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, kepemimpinan universitas juga dapat mendorong praktik transparansi yang lebih sistematis, misalnya melalui publikasi laporan keuangan berkala, penyediaan dashboard informasi keuangan yang dapat diakses civitas akademika, serta penguatan fungsi pengawasan internal.
USK bukan hanya universitas terbesar di Aceh. Ia juga merupakan simbol penting kemajuan intelektual daerah ini. Karena itu, pergantian rektor semestinya tidak berhenti pada pergantian figur, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola institusi.
Kampus yang sehat bukanlah kampus yang bebas dari masalah, melainkan kampus yang mampu menjelaskan persoalannya secara terbuka dan menyelesaikannya secara rasional.
Kini, publik menunggu arah kepemimpinan baru: apakah sekadar mengelola rutinitas birokrasi yang telah ada, atau berani melakukan pembaruan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi.
Karena pada akhirnya, universitas adalah rumah bagi akal sehat dan akal sehat selalu dimulai dari keberanian untuk bertanya, sekaligus kejujuran untuk menjawabnya.
Pojok Kampus USK, 11 Maret 2026






