Oleh:
Teuku Muhammad Jamil
Senior Lecturer Sekolah Pascasarjana, Pengamat Politik, Akademisi Universitas Syiah Kuala
OPINI – Perubahan status Universitas Syiah Kuala (USK) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) belum sepenuhnya diiringi dengan perbaikan tata kelola yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan sivitas akademika. Inilah persoalan utama yang harus menjadi perhatian serius dalam menimbang sosok kepemimpinan USK ke depan. Otonomi yang dimiliki PTNBH semestinya memperkuat mutu akademik dan keadilan internal, bukan justru melahirkan ketimpangan, ketertutupan, dan melemahnya budaya akademik dan semangat untuk berkarya dan bekerja.
Masalah pertama yang paling krusial adalah ketimpangan kesejahteraan dan distribusi manfaat dari kampus berstatus PTNBH. Dalam praktiknya, otonomi kelembagaan lebih banyak dirasakan oleh mereka yang memiliki jabatan struktural, dosen tugas tambahan dan akses pengambilan keputusan. Sementara itu, dosen biasa, tenaga kependidikan, dan mahasiswa menghadapi peningkatan beban kerja, tuntutan kinerja, serta tekanan akademik tanpa peningkatan kesejahteraan yang sepadan. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi persoalan keadilan institusional yang berdampak langsung pada kepercayaan sivitas akademika terhadap kepemimpinan universitas. Itu fakta dan jangan tutup mata bagi yang sedang dan akan berkuasa.
Masalah kedua adalah lemahnya tata kelola akademik yang transparan dan partisipatif. Sejumlah kebijakan strategis dinilai lahir dari kepentingan jangka pendek dan minim dialog akademik. Tak pernah nyaring terdengar dan uji publik sebelum kebijakan apapun itu diputuskan. Belum lagi yang terkesan seperti “manajemen terkejut”. Tiap ada hal penting atau ada perubahan slalu muncul tiba-tiba dan tanpa persiapan yang matang untuk sebuah lembaga akademik yang seharusnya itu tak terjadi. Universitas, yang seharusnya dikelola dengan prinsip kolegialitas, berisiko terjebak dalam sentralisasi kewenangan administratif. Ketika ruang partisipasi sivitas menyempit, keputusan menjadi sulit dikritisi dan kehilangan legitimasi akademik. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan kualitas kebijakan dan budaya demokrasi kampus. Kondisi seperti ini bisa dilihat dan dicermati dalam group WA kampus. Jika ada yang ada bertanya atau berkomentar, ya hanya postingan dia saja yang muncul. Jangan pernah bermimpi dan berharap akan terjadi diskusi dan dialektika pemikiran. Yang terjadi justeru kita dianggap tak gaul dan tak respect pada kampus. Wallahu Aklam.
Masalah ketiga yang tidak kalah mendesak adalah tata kelola riset dan layanan akademik mahasiswa yang belum meritokratis dan transparan. Akses terhadap pendanaan riset kerap dirasakan tidak atau belum merata, sehingga menimbulkan kesan elitis dan menurunkan semangat dosen-dosen produktif. Di sisi lain, persoalan mahasiswa termasuk tingginya tekanan studi dan kasus putus studi dan DO (Drop Out) belum ditangani secara terbuka dan sistemik, terkesan ditutupi. Dengan Status kampus berpredikat “Unggul” seharusnya menjadi dorongan untuk memperkuat pendampingan akademik, bukan alasan untuk menutup persoalan demi menjaga citra institusi seperti aman-aman saja.
Untuk keluar dari persoalan tersebut, sosok kepemimpinan USK ke depan perlu mengambil langkah-langkah konkret dan terukur. Pertama, membangun sistem tata kelola PTNBH yang transparan, termasuk keterbukaan anggaran, kebijakan kesejahteraan, dan distribusi sumber daya. Kedua, memperkuat mekanisme partisipasi sivitas akademika dalam pengambilan keputusan strategis melalui forum akademik yang bermakna, bukan formalitas. Ketiga, menerapkan sistem riset yang benar-benar berbasis merit, dengan skema pendanaan yang adil, terbuka, dan dapat diaudit. Keempat, memperkuat sistem pendampingan mahasiswa sejak dini agar persoalan akademik tidak berujung pada putus studi atau DO tanpa solusi.
Selain itu, USK juga perlu menegaskan tanggung jawab moral terhadap alumninya. Universitas tidak cukup hanya meluluskan mahasiswa, tetapi wajib memastikan proses akademik yang adil, relevan, dan berkualitas. Reputasi USK pada akhirnya tidak hidup pada dokumen akreditasi, melainkan pada kapasitas, integritas, dan daya saing para alumninya di tengah masyarakat.
Menimbang sosok kepemimpinan USK ke depan berarti menimbang keberanian untuk melakukan koreksi mendasar dan dengan berpikir akal sehat. Kepemimpinan yang dibutuhkan bukan semata kemampuan formalitas dan administratif, melainkan keberanian moral untuk menata ulang otonomi PTNBH agar kembali berpihak pada nilai-nilai akademik, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Tanpa refleksi kritis dan langkah nyata, keunggulan kelembagaan berisiko menjadi simbol kosong yang jauh dari realitas warga kampus yang beradab.
Momentum dalam memilih kepemimpinan baru USK 2026 – 2031, semestinya menjadi ajakan bagi seluruh sivitas akademika untuk bertanya secara jujur: apakah USK ingin sekadar unggul di atas kertas, atau unggul secara bermakna bagi manusia-manusia yang hidup di dalamnya? Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan masa depan USK saat memilih Rektor Baru sebagai universitas yang berkeadaban.
Sagoe Atjeh Rayeuk, 31 Januari 2026.






