Home / BERITA

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:16 WIB

Putusan MK 223 Dinilai Sejalan dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tak Ada Implikasi Hukum bagi Polri Aktif Duduki Jabatan ASN Tertentu

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tidak menimbulkan implikasi hukum terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu di instansi pusat.

Menurut Prof Juanda, putusan tersebut secara substansi tidak mengubah norma dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diuji para pemohon. Ia menyebut Putusan MK 223 sejalan dengan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial dan terpisah. MK menekankan adanya keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA

Dalam konteks tersebut, Mahkamah memandang Undang-Undang ASN sebagai lex specialis terhadap Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah.

Persyaratan yang dimaksud antara lain: jabatan ASN yang diduduki memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Prof Juanda, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU, mengungkapkan bahwa sejak awal perkara ini didaftarkan ke MK, dirinya telah memprediksi permohonan tersebut akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak.

Baca Juga  Bupati Ayahwa Terima Audiensi Ribuan Tenaga Non-ASN, Janji Perjuangkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

“Tidak mungkin Mahkamah mengeluarkan putusan yang tidak konsisten dengan Putusan MK Nomor 114. Dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi menunjukkan konsistensinya,” katanya.

Ia mengapresiasi sikap para hakim konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi.

Sebagai catatan, Prof Juanda menilai ke depan perlu ada pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian. Selain itu, ia mendorong adanya peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

Menurutnya, kejelasan regulasi tersebut penting sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman