Home / BERITA

Kamis, 20 November 2025 - 23:34 WIB

PT Barapala Tegaskan Selalu Terbuka kepada Masyarakat


M
EDIALITERASI.ID | MEDAN— Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M Syukri, menyesalkan terjadinya bentrok antara pihak sekuriti perusahaan dan warga yang melakukan aksi menginap di areal perkebunan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Insiden itu berakhir pada aksi perusakan serta pembakaran sejumlah aset perusahaan dan menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

“Kita sesalkan aksi demo dan bentrok yang berujung pada pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini musibah bagi kedua belah pihak. Jika ingin menyampaikan aspirasi, kita bisa berdialog. Kerugian akibat pembakaran dan pengrusakan aset ditaksir mencapai Rp5 miliar,” ujar Syukri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/11) di Medan.

Syukri menegaskan bahwa PT Barapala selama ini selalu terbuka menerima aspirasi masyarakat, khususnya enam desa yang menjalin kerja sama kemitraan dengan perusahaan. Menurutnya, komunikasi antara warga dan perusahaan dapat dilakukan melalui pemerintahan desa maupun melalui mediasi pemerintah daerah.

Baca Juga  BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

“Kapan pun kita siap berdialog, tetapi harus dijembatani Forkopimda. Kami ingin perusahaan ini memberikan manfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini belum semua keinginan masyarakat dapat kami akomodasi,” ujarnya.

Ia berharap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat agar ketegangan tidak terus berlanjut. Permintaan masyarakat yang belum terealisasi, kata Syukri, tetap akan dipertimbangkan dan diupayakan perusahaan. “Sampai hari ini kepala desa di enam desa masih konsisten mendukung PT Barapala,” tambahnya.

Terkait legalitas, Syukri menjelaskan bahwa PT Barapala memiliki izin usaha perkebunan (IUP), izin lingkungan, dan izin lokasi yang seluruhnya masih berlaku. Sementara itu, proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) masih berjalan karena perusahaan perlu melengkapi beberapa persyaratan tambahan.

Baca Juga  Musisi Aceh Timur Maimunzir Rilis “Gas Beracun”, Suarakan Dampak Dugaan Polusi Industri ke Warga

Syukri juga memaparkan bahwa perusahaan telah merealisasikan kompensasi kepada warga sebagai bentuk pengganti pola plasma dengan nilai Rp150 juta per bulan. “Kompensasi ini sudah kami berikan sejak tahun 1996 hingga November 2025 dan diketahui Forkopimda. Setiap bulan kepala desa datang ke kantor kebun untuk menjemputnya,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Syukri meminta Kepolisian Resor Padanglawas untuk segera mengusut tuntas aksi anarkis yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan. “Kami memohon pihak kepolisian dapat memproses dan menyelesaikan persoalan ini secara profesional,” tegasnya. (Tim Rz)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi