Home / BERITA / POLITIK

Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:51 WIB

PROF SUTAN NASOMAL BERPENDAPAT:  KEPUTUSAN MK BERMUATAN POLITIK MENGUNTUNGKAN OLIGARKI

Medialiterasi.id | BOGOR – Ada sebuah tujuan dalam putusan MK atau desain terstruktur, sistematis dan masif dalam putusan MK untuk menentukan Capres atau Cawapres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga  Polda Metro Apresiasi Pendemo Kawal Putusan MK yang Tertib

Begitu banyak kritikan yang di keluarkan oleh para ahli hukum setelah MK mengumumkan keputusannya dan ini sudah terbukti bahwa MK telah membawa kendaraannya keluar jalur dari fungsinya

Prof Sutan Nasomal menilai MK telah menabrak Undang Undang 1945 untuk menguntungkan kelompok Oligarki dan ini menjadi catatan khusus bahwa seorang Hakim di MK tidak ada integritasnya dan mengambil keputusan untuk Oligarki atau MK menjadi alat kendaran drama Politik hanya menjalankan pesanan politik Oligarki. 9 Dewan diam saja membiarkan Hakim MK memberikan keputusan tersebut. Integritasnya tidak ada 9 dewan bersama Hakim MK

Baca Juga  Ganjar Pranowo Siapkan Puluhan Bus Mudik Gratis dari Medan ke Jateng

Prof Nasomal juga menyatakan, masyarakat sudah tidak percaya kepada Institusi MK dan mengecam agar Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena sudah tidak sesuai harapan keadilan bagi masyarakat dan diduga para hakimnya sudah ikut berpolitik.

“Bubarkan saja MK, mereka diduga sudah jadi lembaga alat kepentingan politik tertentu, dalam bulan ini saja mereka memutuskan uji materi yang merugikan rakyat Indonesia”, ujar Prof Sutan Nasomal. [Redaksi]

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polri dan BNN Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok, Ungkap 1,2 Ton Sabu di Aceh

ACEH

AI Tak Bisa Gantikan Integritas Wartawan, Medco E&P dan BPMA Gelar Dialog dengan 33 Jurnalis Aceh Timur di Medan

HUKUM

Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, 7 Orang Ditangkap di China – Terancam Hukuman Mati

OPINI

Catatan Kritis Akademisi USK: Kembali ke UUD 1945 Jangan Hanya Ganti Peta, Tapi Tetap Salah Jalan

NASIONAL

Polda Metro Jaya Gelar Deklarasi Sumpah Pemuda Bersama 100 Mahasiswa di Jakarta

BENCANA

Warga Minta Pemkot Banda Aceh Evaluasi Pohon Trembesi di Jalur Wisata PLTD Apung

BENCANA

Waspada! Bibit Siklon Tropis 98B di Teluk Benggala Ancam Aceh dan Sumut Sepekan ke Depan

ACEH

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur