MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara tegas mendorong pelarangan total penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Perangkat tersebut dinilai telah menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolri saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Jenderal Suyudi, evolusi kejahatan narkotika global saat ini telah bergeser dari bentuk padat menjadi cair, dan vape kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan serta konsumsi terselubung oleh sindikat terorganisir.
“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” tegas Suyudi.
Sulit Dibedakan, Beraroma Buah
Kapolri membeberkan bahwa cairan narkotika yang dimasukkan ke dalam cartridge atau alat isi ulang vape sangat sulit dibedakan dari cairan kimia biasa, bahkan oleh aparat BNN dan Polri secara kasat mata.
Sindikat kejahatan mengekstrak zat terlarang – bahkan termasuk ganja dan etomidat – dan mencampurnya dengan berbagai perisa wewangian serta aroma buah-buahan untuk mengelabui aparat maupun pengguna yang tidak sadar.
“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” ujar Suyudi.
Data BNN pun mencengangkan. Hasil pemeriksaan laboratorium menyebutkan 98 persen sampel cairan vape yang diuji terbukti mengandung zat narkotika. Sepanjang 2026, BNN telah menyita 8.276,15 mililiter etomidat dan 3.485 cartridge vape berisi narkotika.
Sudah Usul ke DPR Sejak Mei, Apresiasi Bobby Nasution
Kapolri mengungkapkan, dirinya telah merekomendasikan pelarangan total vape saat rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei lalu, saat masih menjabat Kepala BNN.
Dalam kesempatan yang sama di Belawan, Kapolri juga mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang telah melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga pegawai BUMD menggunakan vape. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
“Pak Bobby, terima kasih juga Pak Bobby, Pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan untuk melarang total vape di lingkungan ASN. Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya provinsi yang mengeluarkan kebijakan melarang vape,” kata Suyudi.
Hingga kini, larangan total vape masih berupa usulan. Namun, dukungan terus mengalir, termasuk dari anggota DPR RI Ahmad Sahroni, yang menyebut keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.(*)
Penulis: Redaksi Media Literasi
Editor: Ayah Didien | Sumber: Metro TV, Detik, BNN







