MEDIALITERASI.ID | MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan empat orang terduga dalam penanganan dugaan tindak pidana penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di sebuah rumah di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penindakan dilakukan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi juga mengamankan enam unit telepon genggam dan uang tunai Rp400.000 sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi membenarkan penanganan perkara tersebut.
Kasat menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang dimaksud.
“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi masyarakat dapat menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan tindak pidana,” ujar AKP Deno Wahyudi, Jumat (24/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang masing-masing berinisial O.N.S (perempuan), T.R (perempuan), A.R.M (perempuan), dan M.F (laki-laki). Keempatnya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Deno menegaskan, setiap langkah penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap langkah penanganan perkara harus didasarkan pada fakta yang ditemukan dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami keterangan serta bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para terduga disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkait perbuatan menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina. Proses penanganan juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban lingkungan dan segera melapor jika mengetahui dugaan tindak pidana. Polisi menekankan partisipasi masyarakat tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.(*)
Penulis: Redaksi Medialiterasi.id
Editor: Ayah Didien







