
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Seorang warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Munzir, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan pohon trembesi di sepanjang jalur menuju objek wisata Situs Tsunami PLTD Apung. Menurutnya, pohon-pohon yang telah berusia puluhan tahun itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus menimbulkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum.
Kepada media, Munzir mengatakan akar pohon trembesi telah mengangkat pondasi rumah warga, merusak trotoar, badan jalan beraspal, hingga jalan beton. Selain itu, cabang pohon yang telah rapuh dinilai berisiko patah saat diterpa angin kencang maupun hujan deras sehingga berpotensi menimpa kabel listrik, kendaraan, maupun rumah warga.
Munzir juga menilai pohon trembesi memiliki daya serap air yang tinggi sehingga diduga memengaruhi cadangan air tanah di kawasan tersebut. Akibatnya, sejumlah sumur warga dilaporkan menjadi lebih dangkal, terutama pada musim kemarau.
Ia berharap Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) serta instansi terkait segera melakukan kajian teknis terhadap kondisi pohon-pohon tersebut. Menurutnya, beberapa batang utama pohon telah tumbuh besar dan mengarah ke badan jalan sehingga memerlukan penanganan sejak dini.
Munzir menjelaskan, Gampong Punge Blang Cut merupakan salah satu akses utama menuju objek wisata Situs Tsunami PLTD Apung yang setiap hari dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara. Kawasan tersebut dinilai memiliki kontribusi terhadap sektor pariwisata dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh.
Ia menyebut pohon-pohon trembesi tersebut ditanam melalui bantuan lembaga swadaya masyarakat (NGO) pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami Aceh 2004 untuk memberikan keteduhan di kawasan yang saat itu gersang. Namun, seiring pertumbuhan pohon dan terbatasnya ruang tanam di kawasan permukiman yang padat penduduk, keberadaannya kini dinilai menimbulkan berbagai persoalan.
Menurut Munzir, tumpukan daun menyebabkan atap seng rumah lebih cepat berkarat, saluran drainase kerap tersumbat, serta akar pohon merusak pondasi rumah dan mengangkat permukaan jalan. Ia juga mengaku dahan pohon yang menyentuh kabel listrik berpotensi menyebabkan korsleting saat angin kencang hingga mengakibatkan padamnya aliran listrik di sebagian rumah warga.
Selain itu, dahan yang menjuntai ke badan jalan disebut menghambat mobilitas bus wisata menuju PLTD Apung. Pengendara kendaraan bermotor harus bermanuver menghindari genangan air maupun ranting pohon. Sementara itu, sebagian besar trotoar disebut mengalami kerusakan sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pejalan kaki, termasuk wisatawan.
Atas kondisi tersebut, Munzir berharap Pemerintah Kota Banda Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pohon trembesi di sepanjang jalur wisata tersebut. Apabila berdasarkan hasil kajian teknis pohon-pohon itu dinyatakan membahayakan keselamatan masyarakat, ia meminta pemerintah melakukan penataan, peremajaan, atau penggantian dengan jenis tanaman lain yang lebih sesuai dengan lingkungan perkotaan.
Ia juga mendorong pemerintah merevitalisasi kawasan melalui perbaikan badan jalan, trotoar, sistem drainase, serta penambahan fasilitas pendukung seperti bangku istirahat, lampu penerangan, dan lampu hias di sejumlah titik.
“Harapan kami, kawasan wisata PLTD Apung menjadi lebih aman, nyaman, dan tertata sehingga dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Banda Aceh,” ujar Munzir.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keluhan warga tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Hamdani, S.H., M.Si., belum memberikan tanggapan secara substantif. Melalui pesan singkat, ia meminta waktu untuk memberikan penjelasan.
“Kami minta waktunya karena kami lagi persiapan turun tim Adipura. Tks,” tulis Hamdani.
Media akan kembali meminta keterangan resmi dari DLHK3 Kota Banda Aceh setelah pihak dinas memiliki waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aspirasi yang disampaikan warga. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh maupun instansi terkait. (EQ)


