![]()
REDELONG – Pria paruh baya berinisial K (50) di duga melakukan Jarimah atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, warga kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah itu akhirnya di amankan Satreskrim Polres Bener Meriah, Rabu (04/01/2023)
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, Polisi mengamankan pelaku berdasarkan laporan Reje Kampung pada hari Rabu 04 Januari 2023 sekira pukul 18:00 WIB, melaporkan ke Polsek Mesidah bahwa warganya yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual.
“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan didalam kamar rumah milik pelaku” kata Indra
Indra menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Saat ini kasus tersebut sedang di tangani oleh unit PPA satreskrim Polres Bener Meriah, dan masih mengumpulkan Keterangan saksi-saksi” jelasnya.
Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang







