MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Baru saja Bapak Presiden menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” tambahnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Mereka adalah:
Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025)
Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker)
Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025)
Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker)
Fahrurozi (Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker)
Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–2025)
Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator di Kemenaker)
Supriadi (Koordinator di Kemenaker)
Temurila dan Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Menurut Setyo Budiyanto, Noel diduga mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Ia bahkan diduga turut meminta jatah dari hasil pemerasan tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah dia tahu, membiarkan, bahkan meminta,” kata Setyo.
Selain menerima uang Rp 3 miliar, Noel juga diduga memperoleh sepeda motor Ducati sebagai bagian dari hasil tindak pidana tersebut. (EQ)







