Home / BERITA

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:50 WIB

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Tiga Provinsi

MEDIALITERASI.ID | BOGOR – Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk menangani dampak bencana alam di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan usai Retret Awal Tahun 2026 di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

Dalam struktur satgas, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas, dengan Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, Dewan Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Prasetyo Hadi menjelaskan, penunjukan Tito Karnavian sebagai ketua satgas didasarkan pada luasnya wilayah terdampak bencana yang meliputi lebih dari satu provinsi. Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri, Tito dinilai memiliki fungsi koordinasi yang kuat hingga ke tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga  Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi

“Pertimbangannya karena bencana kali ini berdampak di tiga provinsi yang cukup luas, dan Bapak Presiden meyakini bahwa di bawah koordinasi Mendagri, penanganan bisa dilakukan lebih baik,” ujar Prasetyo.

Terkait target kerja satgas, Prasetyo menegaskan pemerintah tidak menetapkan batas waktu yang kaku. Namun demikian, percepatan menjadi prinsip utama dalam seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah pembangunan hunian bagi masyarakat yang masih berada di pengungsian. Hampir seluruh kementerian dan lembaga telah terlibat dalam penyaluran bantuan, termasuk pembangunan hunian sementara. Aparat kepolisian juga turut mendukung proses pembangunan di wilayah terdampak.

Baca Juga  RUU KUHAP Timbulkan Polemik Kewenangan Penyidikan

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyusun rencana penanganan berdasarkan rekapitulasi data kerusakan yang diterima pemerintah, mencakup rumah rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat, dengan skema penanganan yang berbeda.

Untuk kategori rumah rusak ringan dan rusak sedang, pemerintah mendorong percepatan realisasi bantuan kompensasi agar masyarakat dapat segera memperbaiki rumah masing-masing dan kembali menempatinya.

“Prioritas pertama adalah sesegera mungkin membangun sebanyak-banyaknya hunian bagi saudara-saudara kita yang sekarang masih berada di pengungsian,” tegas Prasetyo. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Cengkareng, Satu Lainnya Diburu

BERITA

Supremasi Hukum dan Perempuan: Semangat Kartini Relevan di Era Modern

BERITA

Kapolri Buka Rakernis Brimob 2026, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global

BERITA

Hari Kartini, Edukasi Literasi Keuangan Perempuan Digelar di UIN Lhokseumawe

BERITA

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

BERITA

Bongkar Lab Vape Narkotika di Tangerang, Polda Metro Jaya Amankan WN Malaysia

BERITA

Warga Bantu Ungkap Kasus Narkotika, Polres Metro Jakarta Pusat Beri Penghargaan

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan