MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Barang Bukti yang Diamankan:
472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 unit handphone warna putih, 1 bungkus plastik klip bening, Uang tunai sebesar Rp205.000, hasil penjualan obat.
Kanit Reskrim Polsek Cipondoh IPTU Amin Isrofi, S.H., mewakili Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.
> “Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelas IPTU Amin.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku M alias Gal baru lima hari menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena belum diketahui keberadaannya.
Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dari hasil penjualan dan telah menyetorkan uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman.
Langkah Kepolisian:
1. Mengamankan tersangka beserta barang bukti
2. Melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama (DPO Suhman)
3. Melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang kefarmasian.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan obat dan narkotika.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110,” ujarnya. (M.R)









