Home / ACEH / HUKUM

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Barang Bukti yang Diamankan:

472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 unit handphone warna putih, 1 bungkus plastik klip bening, Uang tunai sebesar Rp205.000, hasil penjualan obat.

Baca Juga  Rumah Pemberdayaan Ibu Anak Medco E&P Malaka Hadir Sebagai Agen Perubahan di Aceh Timur

Kanit Reskrim Polsek Cipondoh IPTU Amin Isrofi, S.H., mewakili Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.

> “Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelas IPTU Amin.

 

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku M alias Gal baru lima hari menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena belum diketahui keberadaannya.

Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dari hasil penjualan dan telah menyetorkan uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman.

Baca Juga  Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

Langkah Kepolisian:

1. Mengamankan tersangka beserta barang bukti

2. Melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama (DPO Suhman)

3. Melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang kefarmasian.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan obat dan narkotika.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110,” ujarnya. (M.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Tanggapi Video Viral, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin: Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Klarifikasi

ACEH

Tolak HGU 5.000 Ha, LSM KANA: Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Citra Ganda Utama

BERITA

Pemerintah Pertimbangkan Jalur Mahkamah Syariah untuk Akhiri Sengketa Blang Padang, Keputusan Ada di Tangan Presiden

ACEH

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

BERANDA

Dewan Pers Kecam Perlakuan Merendahkan Profesi Wartawan di Konferensi Pers

ACEH

Peringati Hari Anak 2026, Pemkab Aceh Timur Soroti Pentingnya Ketahanan Mental Anak

ACEH

Wabup Aceh Timur Zainal Abidin Disorot Warga: Sederhana, Santun, dan Dekat dengan Rakyat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Kembali Monev RSUD dr. Zubir Mahmud