Home / BERANDA / BERITA

Sabtu, 27 Juli 2024 - 18:00 WIB

Polsek Cakung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Jalan Raya Pulogebang

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polsek Cakung menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Cakung. Acara tersebut berlangsung di kantor Polsek Cakung, Jl. Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 02.45 WIB, di Jalan Raya Pulogebang dekat SPBU Warung Nangka, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Korban dari kejadian ini adalah MAA (20) Tahun, seorang ojek online yang tinggal di Pulogebang, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok pelaku yang diidentifikasi sebagai anggota Gank Abadi. Pelaku utama dalam kasus ini adalah HAR alias Adon (21) dan seorang remaja berinisial R.K alias K (17).

Baca Juga  Ir. Mahyuddin M.Si. Resmikan Rumah Pemberdayaan Ibu Dan Anak Julok

Kedua pelaku melakukan aksi brutal yang menyebabkan korban mengalami luka bacok serius pada pelipis kiri dan punggung bawah, yang berujung pada kematian korban.

Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, dalam Konferensi Pers tersebut menjelaskan, “Kasus ini bermula dari tantangan yang diberikan kelompok korban kepada kelompok pelaku melalui media sosial. Pertemuan yang diatur di lokasi kejadian berujung pada aksi tawuran yang tragis.”

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain dua bilah senjata tajam, jaket hitam yang digunakan oleh tersangka berinisial H saat kejadian, serta dua unit handphone. Selain itu, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Amankan Empat WNA dan Satu WNI dalam Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cakung, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 (3) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kompol Panji Ali Candra menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polsek Cakung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutup Kompol Panji Ali Candra. (Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?