Home / BERITA

Senin, 1 Mei 2023 - 19:52 WIB

Polsek Air Besar Tangkap Pelaku Curanmor di Rumah Keluarganya

POLRES LANDAK – Jajaran Polsek Air Besar berhasil menangkap Pelaku Curanmor, dipimpin langsung Kanit Intelkam AIPDA Heriyadi dan Kanit Reskrim AIPDA Generosus di dampingi Personil Polsek Air Besar AIPDA Dwi Oktariza dan AIPDA Edy Sanfransisco untuk menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di rumah milik Jikiman Dusun Prija Desa Semuntik Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Minggu (30/04/2023)

Pelaku dibekuk setelah polisi mendapat laporan dari Unit Reskrim Entikong bahwa Pelaku melakukan Pencurian 3 unit Handphone di wilayah hukum Entikong sekitar 3 bulan yang lalu dan informasinya Pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya di kabupaten Landak.

Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda membenarkan jika telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor Tersangka diketahui berinisial HP (24), warga Dusun Merauh Desa Sontas, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, diketahui Pelaku melakukan aksi curanmor di 2 TKP yang berbeda yaitu di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dan Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas bermula dari pencurian 3 unit Handphone di Kecamatan Entikong, untuk kemudian Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Nomor : LP / B / 40 / IV / 2023 / SPKT / Polres Landak / Polda Kalbar, Tanggal 29 April 2023.

Baca Juga  Tersangka Tindak Pidana Korupsi RS PT Arun Kembalikan Uang Negara Mencapai Delapan Milyar Lebih

IPDA Donny Pati Pratama Yolanda menambahkan, penangkapan pelaku pencurian setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang kemudian dapat mengamankan pelaku HP, pada Minggu 30/4/2023 pukul 07.30 WIBA dari hasil pengembangan pelaku mengakui telah melakukan Pencurian 3 unit Handphone di Kecamatan Entikong, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dan 1 unit Handphone di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas serta 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 warna hitam dan 1 unit Handphone di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Baca Juga  Menjamin Netralitas TNI, Kodim 0103/Aceh Utara Buka Posko Pengaduan

“Barang bukti yang kami amankan sementara berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 buah handphone yang masing-masing berbeda TKP sementara kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Korban dan untuk Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy kami masih menunggu dari Polsek Tebas untuk dasar laporannya”, ujar IPDA Donny.

Kapolsek Air Besar juga mengimbau masyarakat agar dapat menjaga barang-barang berharganya dengan baik sehingga kesempatan serta niat orang untuk berbuat baik tidak dapat dihindari. [xixoctha]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis