Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg - Media Literasi

Home / BERANDA / BERITA

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:03 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA
– Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7/24).

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.

“Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. berhasil tersangka MS ditangkap di Bekasi kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” Bebernya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.

Baca Juga  Bayi Perempuan Ditemukan di Pondok Jualan Warga

Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” kata Prasetyo

Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7/24) dinihari sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar Tambun Bekasi.

“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram,” kata Dia

Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per Kilogram

Baca Juga  Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Saat itu paket berisi 75 Kilogran ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu Kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per Kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000

Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 Kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.

Pelaku NR ini membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.

“Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” kata Prasetyo

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” Pungkasnya. [Ranto]

Share :

Baca Juga

BERITA

Guncangan Besar di Dunia Cellular! Pedagang Pulsa Menjerit, Kebijakan Provider Diduga Ancam Jutaan Mata Pencaharian

BERITA

Endang Gustina Bantah Keterlibatan Penjualan Narkoba di Toko Penjualan Bajunya

BERITA

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

BERITA

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

BERITA

Polisi Polda Metro Jaya Gelar “Satu Jam Mengaji”, Ajak Warga Makmurkan Masjid

BERITA

4824 Calon Mahasiswa Baru Mendaftar di IAIN Lhokseumawe Lewat Jalur SPAN-PTKIN

BERITA

AKBP Ahzan Jabat Kapolres Lhokseumawe

BERITA

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Upayakan Paksa Tangkap Tersangka BA