Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 15 Remaja Terlibat Tawuran, Sajam dan Ganja Disita

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/10/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di Jl. Industri Raya, Kemayoran, dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bilah senjata tajam jenis celurit, tiga bungkus rokok berisi ganja, empat unit telepon genggam, satu dompet, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.

Adapun pelaku yang di ciduk di dua lokasi Jl. Industri Raya, Kemayoran: IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19) dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar: FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya keterlibatan remaja dalam tindakan kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Jonres Sinaga

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi masa depan mereka,” ujar Kombes Susatyo.

Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anaknya.

“Jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Arahkan mereka pada kegiatan positif agar energi muda tersalurkan dengan baik,” tegasnya.

Seluruh pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna mendalami peran masing-masing dan menentukan proses hukum lanjutan.

Adapun pasal yang dikenakan antara lain:

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Baca Juga  Wakapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Peringatan HPN 2026 Bersama Insan Pers

Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta lembaga perlindungan anak.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexsander menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi cepat sehingga aksi tawuran berhasil digagalkan.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mencegah tawuran. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Kompol William menegaskan bahwa patroli malam dan akhir pekan akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan tawuran dan tindak kriminalitas remaja.

“Kami akan terus menggencarkan patroli dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi kriminal,” tutupnya. (MR)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Veda Ega Kena Long Lap Penalty, Misi Bangkit di Moto3 HungarianGP Makin Berat

BERANDA

WASPADA! Modus “Telepon Hening” Incar Warga Jakarta, Kominfo: Jangan Bilang “Halo” Dulu

ACEH

Kapolsek Pantee Bidari Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung di Aceh Timur

ACEH

DRAMA PENALTI! SMA N 1 Idi Rayeuk Kunci Mahkota Piala Bupati Al-Farlaky 2026

BERANDA

AS Tolak Visa Staf Timnas Iran, Teheran Tuding Diskriminasi Jelang Piala Dunia 2026

ACEH

Dana Stimulan Rumah Rusak Aceh Timur Cair Rp10,9 Miliar untuk 632 Unit

BERANDA

FIM Diskualifikasi Adrian Fernandez 6 Balapan, Poin Moto3 2026 Anjlok dari 90 ke 13

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Bantu Siswi Yatim yang Viral Kayuh Sepeda ke Sekolah