Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 15 Remaja Terlibat Tawuran, Sajam dan Ganja Disita

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/10/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di Jl. Industri Raya, Kemayoran, dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bilah senjata tajam jenis celurit, tiga bungkus rokok berisi ganja, empat unit telepon genggam, satu dompet, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.

Adapun pelaku yang di ciduk di dua lokasi Jl. Industri Raya, Kemayoran: IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19) dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar: FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya keterlibatan remaja dalam tindakan kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Bupati Al-Farlaky Beri Teladan, Antar Putra ke Sekolah pada Hari Pertama

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi masa depan mereka,” ujar Kombes Susatyo.

Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anaknya.

“Jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Arahkan mereka pada kegiatan positif agar energi muda tersalurkan dengan baik,” tegasnya.

Seluruh pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna mendalami peran masing-masing dan menentukan proses hukum lanjutan.

Adapun pasal yang dikenakan antara lain:

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Baca Juga  20 Siswa Korban Seksual di Lampung Mengadu ke Pembina DPP PWDPI

Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta lembaga perlindungan anak.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexsander menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi cepat sehingga aksi tawuran berhasil digagalkan.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mencegah tawuran. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Kompol William menegaskan bahwa patroli malam dan akhir pekan akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan tawuran dan tindak kriminalitas remaja.

“Kami akan terus menggencarkan patroli dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi kriminal,” tutupnya. (MR)

Share :

Baca Juga

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

ACEH

Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

BERANDA

Ledakan Keras Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Rusak