Home / BERITA

Senin, 4 Desember 2023 - 08:10 WIB

Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

Medialiterasi.id | LHOKSEUMAWE – Dua kilogram (Kg) Sabu dan satu tersangka berinisial FK (42) di amankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB

Penangkapan tersangka FK dilakukan di Desa kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh timur dan beserta barang bukti sabu seberat 2 Kg.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, Informasi ini berawal dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka kerap memasok Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.

Setelah menerima informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu pada tersangka.

Dalam peristiwa ini, anggota memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga sampai ke Aceh timur tepatnya di sebuah gubuk di pinggir tambak ikan yang berada di Desa Kuala Geulumpang Kec. Julok Kab. Aceh Timur

Baca Juga  Mahasiswa IAIN Langsa Menuntut Dekan FUAD dan Rektor Dicopot

“Ketika tim Resmob Sat Narkoba Polres Lhokseumawe tiba disekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, namun atas kesigapan anggota tersangka berhasil kita tangkap” ungkap Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra kepada media, senin (4/12/2023) pagi.

Kemudian, sebut AKP Wijaya Yudi Stira Putra, tersangka langsung diintrogasi dan mengaku bernama FK, ketika dilakukan penggeledahan digubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus diduga sabu sebanyak 2 kg atau dengan berat keseluruhan 2.077 Gram Bruto tersimpan dalam kemasan plastik teh warna Hijau bertuliskan Guanyinwang.

Baca Juga  IMAM Dan HILMI - FPI Aceh Sumbangkan Mobil Tanki Air Untuk Palestina

Ketika diintrogasi tersangka mengakui barang yang diduga sabu ini diperoleh dari tersangka M yang saat ini masih kita buru atau DPO. Selain itu, bersama tersangka turut disita satu unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol” jelasnya.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, atas perbuatannya, FK akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam pasal ini, tersangka diancaman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,”pungkasnya. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia

BERANDA

Kapten I Made Surya: Beli Sabu 6 Kali dari Mayor Faisal yang Diselundupkan Lewat Pesawat CN 235

BERANDA

45 Anggota DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah, Berkas Dikirim ke MA

BERANDA

Gaji Guru Luksemburg Capai Rp260 Juta per Bulan, Tertinggi di Dunia Versi Data OECD

BERITA

Sahal Cetak Gol Penutup, Kuta Makmur Pastikan Tiket Final Piala Bupati Aceh Utara

BERITA

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Bupati Aceh Timur Ajak Warga Doa Bersama dan Jaga Perdamaian untuk Anak Cucu

BERANDA

Kementan Luruskan Isu Dana Pertanian Aceh: Dana Tak Masuk Kas Daerah, Dikelola Pusat dan Balai