Home / ACEH / BERITA

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:58 WIB

Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 Kepada Kejaksaan

MEDIALITERASI.ID | BIREUN – Kepolisian Resor Bireuen melalui Unit Pidana Umum Satreskrim, menyerahkan tersangka SF (45) Warga Kecamatan Makmur, terkait Money Politic pada Pilkada 2024 kepada Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis 19 Desember 2024

Penyerahan tersangka tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Bireuen Aipda Asra Dinata, S.H., CPM., bersama Tim Gakkumdu, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi, S.H., M.H.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H., CPM., mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21) dan dilaksanakan Tahap II dengan JPU, SF dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024, yakni dengan membagikan kepada Masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon Bupati – Wakil Bireuen

Baca Juga  Ketika Papua Jadi Pusat Perhatian : Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Dikabarkan Akan Mendapatkan Penugasan Khusus

“Hari ini kami menyerahkan Tersangka dan barang bukti , SF(45) Warga Kecamatan Makmur, atas kasus pelanggaran pada Pilkada 2024 lalu, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan dilaksanakan tahap II, SF terbukti bersalah melakukan Politik Uang, dengan membagikan uang kepada Masyarakat dengan tujuan untuk memilih salah satu paslon Bupati – Wakil Bupati Bireuen, tersangka dijerat pasal 187A Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun, paling lama 6 Tahun, denda Dua Ratus Juta Rupiah, paling banyak Satu Milyar Rupiah” terang Aipda Asra

Baca Juga  Makna Simbolik Isra' dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dalam Suksesi Kepemimpinan

Penangkapan terhadap tersangka
berdasarkan Laporan Polisi pada Tanggal 30 November 2024, tentang Perkara Perbuatan Melawan Hukum Memberikan uang kepada warga negara indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu

Dimana kasus tersebut terjadi pada senin 25 November 2024 di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen

Share :

Baca Juga

ACEH

SEKBER Aceh Desak Pemerintah Pusat Perjelas Otsus dan Skema Bagi Hasil Sumber Daya Alam Aceh

BERITA

Gubernur Aceh Minta Menteri ESDM Tunda Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman

BERANDA

Pecah Telur! Hakim Danish Podium 3 Moto3 Italia, Pembalap Malaysia Pertama Naik Podium GP Sejak 2016

ACEH

3 Hektar Lahan di Julok Terbakar, Camat Imbau Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan di Musim Kemarau

ACEH

Turun 2 Persen, Angka Kemiskinan Aceh Timur Kini 11,24 Persen  

BERITA

PT EMJ Agro Nusantara Buka Lowongan Sales dan Marketing Eksekutif untuk Wilayah Aceh

BUDAYA

Media Sosial di Persimpangan Iman: Ketika Ruang Digital Menguji Etika dan Akhlak

ACEH

Bupati Al-Farlaky: Adat Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Modal Sosial Pembangunan Aceh Timur