Home / ACEH / BERITA

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:58 WIB

Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 Kepada Kejaksaan

MEDIALITERASI.ID | BIREUN – Kepolisian Resor Bireuen melalui Unit Pidana Umum Satreskrim, menyerahkan tersangka SF (45) Warga Kecamatan Makmur, terkait Money Politic pada Pilkada 2024 kepada Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis 19 Desember 2024

Penyerahan tersangka tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Bireuen Aipda Asra Dinata, S.H., CPM., bersama Tim Gakkumdu, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi, S.H., M.H.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H., CPM., mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21) dan dilaksanakan Tahap II dengan JPU, SF dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024, yakni dengan membagikan kepada Masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon Bupati – Wakil Bireuen

Baca Juga  Terkait Uka-Uka, Ketum PPWI: Kegiatan Ilegal, Tanpa Dasar Hukum

“Hari ini kami menyerahkan Tersangka dan barang bukti , SF(45) Warga Kecamatan Makmur, atas kasus pelanggaran pada Pilkada 2024 lalu, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan dilaksanakan tahap II, SF terbukti bersalah melakukan Politik Uang, dengan membagikan uang kepada Masyarakat dengan tujuan untuk memilih salah satu paslon Bupati – Wakil Bupati Bireuen, tersangka dijerat pasal 187A Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun, paling lama 6 Tahun, denda Dua Ratus Juta Rupiah, paling banyak Satu Milyar Rupiah” terang Aipda Asra

Baca Juga  Panglima OPM Damianus Yogi : Kami Siap Perang Menghadapi Taktik Apa Pun dari TNI

Penangkapan terhadap tersangka
berdasarkan Laporan Polisi pada Tanggal 30 November 2024, tentang Perkara Perbuatan Melawan Hukum Memberikan uang kepada warga negara indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu

Dimana kasus tersebut terjadi pada senin 25 November 2024 di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen

Share :

Baca Juga

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

ACEH

Mualem Percepat Penataan HGU dan Lahan Reintegrasi, BRA Diberi Waktu Sepekan

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme

BERITA

Menag Apresiasi Panggung Gembira Santri Misbahul Ulum di Lhokseumawe

BERITA

Gugatan PTUN Masih Berproses, Petani Laoli Layangkan Delapan Desakan ke Bupati Luwu Timur
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Sebanyak 1.001 cup sanger dibagikan gratis kepada pengunjung selama festival budaya Sanger Day Fest 2026 yang berlangsung di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, pada 11–14 September 2026. Festival ini terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya.

BERITA

1.001 Sanger Gratis Dibagikan Selama Sanger Day Fest 2026