Home / BERANDA / BERITA

Senin, 8 Juli 2024 - 06:06 WIB

Polisi Kalah Telak, Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas Demi Hukum

 

MEDIALITERASI.ID | Jakarta – Pegi Setiawan kini bisa menghirup udara segar. Dengan telak dia bersama kuasa hukumnya berhasil mengalahkan langkah jajaran Polda Jawa Barat.

Dia bebas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga  PKB Aceh Timur Buka Rekrutmen Pengurus DPAC 2026-2031, Ajak Kader dan Masyarakat Bergabung

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga  IAIN Lhokseumawe Kukuhkan 175 Peserta PPG PAI Daljab Batch II Tahun 2024

Berdasarkan pertimbangan di atas, lanjut Eman, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

“Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.” (Ranto)

Share :

Baca Juga

Masuk Jaringan Global, UIA Paya Lipah Hadiri WCCE 2026 Kemenekraf RI

BERITA

Hadiri WCCE 2026, Rektor UIA Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

BERANDA

Wabup Aceh Timur Buka FASI Indra Makmur, Tekankan Pentingnya Akhlak Anak

BERITA

Tgk Zulfikar Harapkan Peningkatan Sarana Pendidikan pada Hari Santri Nasional 2026

Ekonomi

BREAKING: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD Mulai Hari Ini – Arahan Survival Mode Prabowo

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan