Home / BERANDA / BERITA

Senin, 8 Juli 2024 - 06:06 WIB

Polisi Kalah Telak, Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas Demi Hukum

 

MEDIALITERASI.ID | Jakarta – Pegi Setiawan kini bisa menghirup udara segar. Dengan telak dia bersama kuasa hukumnya berhasil mengalahkan langkah jajaran Polda Jawa Barat.

Dia bebas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga  Will The Democrats Be Able To Reverse The Online Gambling Ban

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga  Direktur AirAsia Group Berhad dan Rombongan Kunjungi Museum Tsunami Aceh

Berdasarkan pertimbangan di atas, lanjut Eman, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

“Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.” (Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

Janji kepada Tuhan yang Terbayar: Aipda Purnomo dan Misi Menolong yang Terlupakan

BERITA

Sukses Digelar, Konferensi PAC Ansor Talango Lahirkan Kepemimpinan Baru

BERANDA

Biro PBJ Setda Aceh Salurkan Ratusan Mushaf Al-Qur’an ke Dayah dan Panti Asuhan Terdampak Banjir

ACEH

Patroli Malam, Satsamapta Polres Aceh Timur Antisipasi Gangguan Kamtibmas

ACEH

Residivis Incar Jamaah: Maling Masjid Baiturrahman Gasak Tas Saat Sujud

ACEH

Kematian Pemuda di Aceh Timur Dilaporkan ke Polda, Keluarga Duga Ada Penganiayaan

ACEH

Diduga Korban Penganianyaan, Pemuda Aceh Timur Tewas dengan Luka Lebam dan Bekas Ikatan

ACEH

Kedekatan Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ihsan dengan Warga, Kunci Harmoni Polri dan Masyarakat