Home / BERANDA / BERITA

Senin, 8 Juli 2024 - 06:06 WIB

Polisi Kalah Telak, Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas Demi Hukum

 

MEDIALITERASI.ID | Jakarta – Pegi Setiawan kini bisa menghirup udara segar. Dengan telak dia bersama kuasa hukumnya berhasil mengalahkan langkah jajaran Polda Jawa Barat.

Dia bebas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga  Ini Kronologi Tertembaknya Pemetik Jengkol di Buloh Blang Ara

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga  Tuangkus Harianja: HKTI Sumut memulai apresiasi ketahanan pangan dari Pematangsiantar

Berdasarkan pertimbangan di atas, lanjut Eman, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

“Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.” (Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis