Home / BERITA

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:03 WIB

Ketua Komisi III DPR Sepakat Usul Kementerian HAM Hapus SKCK

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat dengan usul Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat.

SKCK tersebut juga dinilai masyarakat umum diduga tidak ada fungsi dikalangan pihak swasta, saat ada pekerja pelamar disebuah perusahaan swasta tersebut.

Masa berlaku SKCK pun disoroti oleh masyarakat umum hanya 6 bulan tiap satu tahun sekali dengan tidak efektif sorotan penggunaan SKCK tersebut.

Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kalau saya pribadi (setuju), tapi kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan. Menurut saya sih sepakat, enggak usah (ada) SKCK,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/3).

Baca Juga  Perguruan Nur Sejati Cabang Lhokseumawe Diresmikan

Kementerian HAM Minta Kapolri Hapus SKCK
Habiburokhman mengatakan penghapusan SKCK ini bisa diberlakukan pada semua pihak, termasuk para mantan narapidana.

“Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang enggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua yang pernah dipidana,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, SKCK sebagai sebuah persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat. Misalnya, saat sedang mencari pekerjaan.

Keluhan masyarakat juga dititik beratkn ada biaya tambahan pungli dari petugas pembuatab SKCK di kntor sekitar polres dan polda metro jaya dengan biaya antara 35.000 rupiah -50.000 rupiah dengan masa berlaku cuma 6 bulan sekali dalam 1 tahun.

Baca Juga  Gubernur Aceh Sebut Jumlah Rumah Rusak Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Diperkirakan Capai 200 Ribu Unit

“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar, satu ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya,” ucap dia.

Lebih lanjut, politisi Gerindra itu mengklaim Komisi III juga sudah beberapa kali membahas soal SKCK ini dalam rapat bersama Polri. Ia berpendapat tak ada jaminan bahwa orang yang dapat SKCK tidak bermasalah.

“Saya kan sering mempertanyakan kan ya. SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh engak signifikan. Sudah buat apa juga. Capek-capek polisi ngurus SKCK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia hingga Tingkat Polsek

ACEH

Gas Data Valid! 410 Petugas Muda Aceh Timur Siap Sensus Ekonomi 2026, Target Tekan Angka Kemiskinan

BERANDA

Banjir-Longsor Aceh Dinilai “Bencana Terstruktur”: Desakan Evaluasi Izin HPH, Tambang, dan HGU di Kawasan Lindung

ACEH

Kini Aceh Timur Tersenyum, Terimakasih Pak Kapolres

BERANDA

Cek Fakta: Klaim Blackout Sumatera Direkayasa untuk Selundupkan Bahan Baku Nuklir di Kepri Dinyatakan Menyesatkan

BERANDA

Gaspol! Jadwal Moto3 2026 Sisakan 14 seri Neraka, Mandalika 11 Oktober Jadi Tikungan Maut Juara Dunia

ACEH

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Penyusunan Plan of Development Blok South Andaman Mubadala Energy

BERITA

Kanwil Kementerian HAM Aceh Dorong Pelaku Usaha Terapkan Mitigasi Risiko HAM