Home / BERITA

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:03 WIB

Ketua Komisi III DPR Sepakat Usul Kementerian HAM Hapus SKCK

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat dengan usul Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat.

SKCK tersebut juga dinilai masyarakat umum diduga tidak ada fungsi dikalangan pihak swasta, saat ada pekerja pelamar disebuah perusahaan swasta tersebut.

Masa berlaku SKCK pun disoroti oleh masyarakat umum hanya 6 bulan tiap satu tahun sekali dengan tidak efektif sorotan penggunaan SKCK tersebut.

Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kalau saya pribadi (setuju), tapi kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan. Menurut saya sih sepakat, enggak usah (ada) SKCK,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/3).

Baca Juga  Respon Cepat, Kapolsek Idi Tunong Datangi Lokasi Kebakaran Rumah Warga

Kementerian HAM Minta Kapolri Hapus SKCK
Habiburokhman mengatakan penghapusan SKCK ini bisa diberlakukan pada semua pihak, termasuk para mantan narapidana.

“Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang enggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua yang pernah dipidana,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, SKCK sebagai sebuah persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat. Misalnya, saat sedang mencari pekerjaan.

Keluhan masyarakat juga dititik beratkn ada biaya tambahan pungli dari petugas pembuatab SKCK di kntor sekitar polres dan polda metro jaya dengan biaya antara 35.000 rupiah -50.000 rupiah dengan masa berlaku cuma 6 bulan sekali dalam 1 tahun.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar, satu ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya,” ucap dia.

Lebih lanjut, politisi Gerindra itu mengklaim Komisi III juga sudah beberapa kali membahas soal SKCK ini dalam rapat bersama Polri. Ia berpendapat tak ada jaminan bahwa orang yang dapat SKCK tidak bermasalah.

“Saya kan sering mempertanyakan kan ya. SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh engak signifikan. Sudah buat apa juga. Capek-capek polisi ngurus SKCK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir