Home / BERITA

Selasa, 2 September 2025 - 21:02 WIB

Polisi Buru Jaringan Narkoba di Sumut: Ardinal, Herina, dan Gempar Selamat Masuk DPO

MEDIALITERASI.ID | SUMUT — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama kasus peredaran narkotika kelas berat di wilayah Sumut, Selasa (2/9/2025).

Dua di antaranya adalah pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, yakni Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40). Seorang tersangka lainnya, Gempar Selamat alias Gompar (31), diduga mengendalikan jalur distribusi narkoba melalui laut di Kabupaten Asahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ardinal dan Herina disinyalir menjalankan bisnis narkotika dengan menyamarkan aktivitasnya melalui Dragon KTV, yang diduga menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di Medan. Penetapan keduanya sebagai DPO tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 (Ardinal) dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 (Herina).

Baca Juga  Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Gompar diduga menjadi pengendali jalur distribusi sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut. Kasusnya berawal dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu (26/4/2025) pukul 05.00 WIB. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Mengamankan Aksi Unjuk Rasa : Polisi Berbagi Air Mineral Kepada Pengunjuk Rasa di PT. PAG

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan penangkapan ketiga buronan tersebut menjadi prioritas utama.
“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Laporan dapat disampaikan ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas:

Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008

Katim TPPU: 0813-6272-4860

Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Masyarakat juga dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat tersebut. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Nekat Jadi Tentara Bayaran Rusia, Bripda Rio Dipecat Tidak Hormat

BERITA

Menakar Nahkoda Baru USK 2026-2031 : Antara Keberlanjutan dan Akselerasi Global

BERITA

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Ratusan Butir Obat Keras Disita

BERITA

Sopir Truk Asal Sukabumi Ditemukan Meninggal di Nagan Raya

BERITA

Wakil Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

BERITA

Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025

BERITA

Bagikan Air dan Snack, Polisi Layani Massa Aksi Buruh di Depan Gedung DPR/MPR