MEDIALITERASI.ID | SUMUT — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama kasus peredaran narkotika kelas berat di wilayah Sumut, Selasa (2/9/2025).
Dua di antaranya adalah pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, yakni Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40). Seorang tersangka lainnya, Gempar Selamat alias Gompar (31), diduga mengendalikan jalur distribusi narkoba melalui laut di Kabupaten Asahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ardinal dan Herina disinyalir menjalankan bisnis narkotika dengan menyamarkan aktivitasnya melalui Dragon KTV, yang diduga menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di Medan. Penetapan keduanya sebagai DPO tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 (Ardinal) dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 (Herina).
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Gompar diduga menjadi pengendali jalur distribusi sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut. Kasusnya berawal dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu (26/4/2025) pukul 05.00 WIB. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan penangkapan ketiga buronan tersebut menjadi prioritas utama.
“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Laporan dapat disampaikan ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas:
Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
Katim TPPU: 0813-6272-4860
Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Masyarakat juga dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat tersebut. (Tim RZ)









