Home / BERITA

Minggu, 5 April 2026 - 22:46 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang, Ribuan Butir Disita

Medialiterasi.id | Tangerang – Aparat Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua kasus terpisah, polisi menangkap dua tersangka dan menyita ribuan butir obat tanpa izin edar.

Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) sore di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, diamankan pula uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.

Baca Juga  Polda Aceh Pastikan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Bener Meriah Dilakukan Secara Profesional

“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” ujarnya.

Pengungkapan kedua dilakukan Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial NS.

Dari lokasi, polisi menyita 856 butir obat keras, terdiri atas 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman mengatakan, pelaku mengakui menjual obat keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi.

Baca Juga  Kalemdiklat Polri: Reformasi Merupakan Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

BERITA

UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya