Home / BERITA

Sabtu, 6 September 2025 - 13:33 WIB

Ribuan Warga Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae

MEDIALITERASI.ID | NTT – Gelombang dukungan terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae terus menguat. Hingga Sabtu (6/9/2025), tercatat lebih dari 189 ribu orang menandatangani petisi daring yang menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira polisi asal Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur tersebut.

Petisi yang digagas Mercy Jasinta melalui platform change.org itu ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI. Dalam isi petisi, masyarakat Ngada, keluarga besar, sahabat, dan pendukung Kosmas Kaju Gae menyebut keputusan pemecatan dianggap tidak adil dan terlalu berat dibandingkan dengan pengabdian panjang sang perwira.

“Kompol Kosmas sejak muda telah mengabdikan hidupnya untuk bangsa. Saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau pahlawan yang mengharumkan nama daerah,” tulis pernyataan dalam petisi tersebut.

Baca Juga  Aroma Busuk KKN Rp.2,6 M Lebih di RSUP H Adam Malik Merebak

Masyarakat yang tergabung dalam aksi solidaritas itu meminta Kapolri meninjau kembali keputusan pemecatan dan mengganti dengan sanksi yang lebih proporsional. Mereka juga berharap ada ruang untuk rehabilitasi nama baik Kompol Kosmas.

“Kami tidak menutup mata atas peristiwa yang terjadi. Namun, pemecatan adalah sanksi terlalu berat. Masih ada bentuk hukuman lain yang lebih manusiawi,” lanjut isi petisi.

Selain dukungan tanda tangan, doa dan pernyataan solidaritas juga terus mengalir dari berbagai kalangan. Bagi warga Ngada, sosok Kosmas Kaju Gae tetap menjadi kebanggaan daerah yang telah lama berkontribusi di institusi Polri.

Dukungan juga datang dari luar negeri. Vincent, warga Indonesia yang kini berdomisili di Houston, menilai keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kosmas dan rekan-rekannya tidak adil.

Baca Juga  Akibat Memukul Wasit Tahun 2022, PSBA Kangean Masih Masa Skorsing Pada Kompetisi Tahun Ini

“Saya sependapat dengan Prof. Mahfud MD bahwa situasi kerusuhan waktu itu mesti dipertimbangkan dalam mengadili Kompol Cosmas dan kawan-kawan. Pemberhentian secara tidak hormat tidak adil bagi mereka yang berjuang untuk memulihkan keamanan,” tulis Vincent melalui pernyataannya.

Dukungan serupa disampaikan oleh Jusriani. Ia menilai Kompol Kosmas hanya menjalankan kewajiban sebagai aparat negara ketika peristiwa kerusuhan terjadi.

“Dia hanya menjalankan tugas untuk melindungi negara dan terjebak dalam kondisi yang sulit. Kompol Kosmas tidak mengetahui ada yang ditabrak karena situasi penuh asap dan massa yang melempar,” ujar Jusriani.

Hingga kini, pihak Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan masyarakat tersebut. (EQ)

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?