Home / BERITA

Sabtu, 6 September 2025 - 13:33 WIB

Ribuan Warga Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae

MEDIALITERASI.ID | NTT – Gelombang dukungan terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae terus menguat. Hingga Sabtu (6/9/2025), tercatat lebih dari 189 ribu orang menandatangani petisi daring yang menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira polisi asal Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur tersebut.

Petisi yang digagas Mercy Jasinta melalui platform change.org itu ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI. Dalam isi petisi, masyarakat Ngada, keluarga besar, sahabat, dan pendukung Kosmas Kaju Gae menyebut keputusan pemecatan dianggap tidak adil dan terlalu berat dibandingkan dengan pengabdian panjang sang perwira.

“Kompol Kosmas sejak muda telah mengabdikan hidupnya untuk bangsa. Saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau pahlawan yang mengharumkan nama daerah,” tulis pernyataan dalam petisi tersebut.

Baca Juga  Idul Adha 1447 H: 86 Sapi & 57 Kambing Disembelih di Julok, Prioritas untuk Korban Banjir di Huntara

Masyarakat yang tergabung dalam aksi solidaritas itu meminta Kapolri meninjau kembali keputusan pemecatan dan mengganti dengan sanksi yang lebih proporsional. Mereka juga berharap ada ruang untuk rehabilitasi nama baik Kompol Kosmas.

“Kami tidak menutup mata atas peristiwa yang terjadi. Namun, pemecatan adalah sanksi terlalu berat. Masih ada bentuk hukuman lain yang lebih manusiawi,” lanjut isi petisi.

Selain dukungan tanda tangan, doa dan pernyataan solidaritas juga terus mengalir dari berbagai kalangan. Bagi warga Ngada, sosok Kosmas Kaju Gae tetap menjadi kebanggaan daerah yang telah lama berkontribusi di institusi Polri.

Dukungan juga datang dari luar negeri. Vincent, warga Indonesia yang kini berdomisili di Houston, menilai keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kosmas dan rekan-rekannya tidak adil.

Baca Juga  Menjamin Netralitas TNI, Kodim 0103/Aceh Utara Buka Posko Pengaduan

“Saya sependapat dengan Prof. Mahfud MD bahwa situasi kerusuhan waktu itu mesti dipertimbangkan dalam mengadili Kompol Cosmas dan kawan-kawan. Pemberhentian secara tidak hormat tidak adil bagi mereka yang berjuang untuk memulihkan keamanan,” tulis Vincent melalui pernyataannya.

Dukungan serupa disampaikan oleh Jusriani. Ia menilai Kompol Kosmas hanya menjalankan kewajiban sebagai aparat negara ketika peristiwa kerusuhan terjadi.

“Dia hanya menjalankan tugas untuk melindungi negara dan terjebak dalam kondisi yang sulit. Kompol Kosmas tidak mengetahui ada yang ditabrak karena situasi penuh asap dan massa yang melempar,” ujar Jusriani.

Hingga kini, pihak Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan masyarakat tersebut. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI