Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:50 WIB

Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

Medialiterasi.id | Pekanbaru – Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan seekor gajah Sumatera yang ditemukan mati mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). Hadir dalam kegiatan itu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Zulkarnaen, Pangdam Tuanku Tambusai Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Herry Heryawan.

Johnny Eddizon Isir menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific crime investigation. Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

Penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku. Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Bener Meriah, Jalan Lintas Bireuen–Takengon Kembali Aman Pascabencana

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka atas kematian gajah Sumatera tersebut dan menegaskan praktik perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut sejak awal pihaknya berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk mempercepat penangkapan pelaku.

“Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau atas pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Riau Herry Heryawan menyatakan peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan terorganisir. Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. Polda Riau memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro mengungkapkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala, lalu bersama pelaku lain memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Baca Juga  Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong

Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat, kemudian dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api. Nilai transaksi meningkat hingga lebih dari Rp125 juta saat tiba di Jawa Tengah. Sebagian gading diolah menjadi pipa rokok sebelum diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi berlangsung kurang dari dua minggu.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap tiga tersangka yang masuk dalam DPO. (HR)

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Viral! Atraksi Sembur Api Iringi Lagu Aceh Kuthiding di Johor Malaysia, Penonton Karnival Jom Heboh 1 November 2026 Histeris

INTERNASIONAL

Terseret Duel Veda Ega vs Hakim Danish, Alvaro Carpe Gagal Kejar Quiles di Sepang

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

INTERNASIONAL

Veda Ega Pratama Kibarkan Merah Putih di Sepang, Start P8 Finish P2 Podium Terbaik Sepanjang Karir

EKONOMI & BISNIS

Pelindo Lhokseumawe Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Layanan Kepelabuhanan 15 Persen

EDUKASI

BAZISMU Misbahul Ulum Salurkan Santunan Perdana bagi Santri Yatim Piatu

NASIONAL

CDA Soroti Penggambaran Sejarah Film Malahayati, Sutradara Tegaskan Karya Fiksi Sejarah