MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kompleks Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial JP dan G.
Kasus pembunuhan ini diketahui terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026. Sementara itu, kedua pelaku berhasil diamankan oleh Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa korban merupakan seorang pria berinisial MDT.
“Benar, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai eksekutor. Motif pembunuhan sementara diduga dipicu oleh rasa dendam terkait persoalan utang piutang antara korban dan para pelaku.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Para pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (H.R)







