![]()
Oleh :
T.M. Jamil
Associate Profesor
Ilmuwan Politik, USK, Banda Aceh
BEBERAPA Hari Yang Lalu dalam Sebuah Diskusi Kecil, dengan adik-adik mahasiswa dan ‘generasi pelurus’ bangsa (baca : pelurus dan bukan penerus), tentang Mahasiswa dan Pemilik Masa Depan Bangsa, saya tiba-tiba ditanyakan oleh seorang peserta diskusi, kebetulan mahasiswa tersebut saya menilai sebagai aktivis kampus dia sangat cerdas, santun, juga kritis, Pak TM, bagaimana menurut pandangan Bapak apakah “Di Kampus, Perlukah Dilakukan Debat Calon Pemilihan Presiden Tahun 2024?”.
Hhhmmm … Untuk menjawab sebuah pertanyaan mahasiswa seperti itu, meski saya juga salah seorang dosen dan pendidik di kampus, tidaklah mudah, tidak semudah dan sesederhana sebuah pertanyaannya. Saya pikir pertanyaan mahasiswa tersebut dia mengacu pada sebuah wacana publik yang sedang mengemuka beberapa waktu yang lalu, tentang debat Pemilihan Presiden Tahun 2024 perlu dan dibutuhkan untuk civitas akademika atau warga kampus. Karena disitulah pemikiran dan ide bisa diperdebatkan atau dibedah.
Oleh karena itu, tentang pertanyaan mahasiswa dalam diskusi itu meski telah saya bahas dengan perspektif keilmuan politik, maka artikel hari ini saya juga ingin mengulas kembali secara lebih detail dan komprehensif. Meski ulasan ini juga banyak pihak yang tak sependapat. Tak apa. Karena bagi saya perbedaan sikap itu juga penting untuk membangun proses demokrasi di sebuah negara. Jika tak setuju, menurut saya hal itu sah-sah saja terjadi dalam negara demokrasi dengan mengedepankan saling mengharga dan menghormati jika pendapat kita berbeda. Dan tak perlu juga kita untuk menghinanya. Ah, itu kan hanya berbeda “pendapat” saja kok harus diributkan. Bagi saya, berbeda “pendapatan” juga sudah biasa dialami oleh bangsa ini … Mareka tetap diam dan sabar, tanpa protes. Hehe…
Nah, Usulan pelaksanaan debat capres-cawapres di kampus telah akan terus menjadi wacana publik. Usulan tersebut telah dikemukakan banyak kalangan, terutama para akademisi dan mahasiswa. Alasan para akademisi dan insan intelektual, debat capres-cawapres digelar di kampus supaya bisa diikuti oleh akademisi dan mahasiswa yang bebas berdialog dan mengkritisi semua gagasan dan ide yang disampaikan oleh setiap pasangan calon. Jika usulan tersebut diamini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mestinya para pendukung Capres juga tidak keberatan dengan wacana itu. Entahlah …
Namun debat di kampus tampaknya sulit direalisasikan pada Pilpres 2024, karena terganjal berbagai aturan. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat merupakan salah satu metode kampanye. Sementara kampus merupakan salah satu tempat terlarang untuk melakukan aktifitas kampanye. Atas dasar itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak setuju dengan usulan yang berbeda dengan penguasa tersebut, karena wacana itu bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran pemilu.
Nah, Bagaimana pula Menurut para pembaca, perlukah perguruan tinggi atau kampus dijadikan tempat untuk debat capres-cawapres? Betul, larangan kampanye yang tercantum dalam Pasal 280 UU Pemilu itu supaya dunia pendidikan tidak terseret dalam politik praktis. Ini cukup logis. Karena idealnya, civitas akademika dan mahasiswa berpijak kepada kepentingan bangsa dan negara, bukan mengurusi politik praktis. Tetapi wacana pelaksanaan debat di kampus juga patut untuk dipertimbangkan dengan bijak. Hal ini dinilai untuk membangun diskursus di lingkungan civitas akademika perihal gagasan tiap capres-cawapres Pilpres 2024, karena visi, misi, dan program tiap kandidat untuk membangun Indonesia bisa dikritisi dan dipahami secara lebih komprehensif.
Dalam konteks civil society, civitas akademika bisa menjadi garda depan menyampaikan visi, misi, dan program capres-cawapres kepada masyarakat. Artinya, mereka hanya menjelaskan gagasan setiap kandidat, lalu membiarkan masyarakat untuk mempertimbangkan gagasan pasangan calon mana yang lebih rasional dan kredibel untuk dapat diplih. Tentu syaratnya, akademisi dan mahasiswa harus menempatkan diri sebagai insan rasional yang tidak terkooptasi dengan urusan dukung-mendukung. Jika demikian, maka bukankah bangsa kita membutuhkan sumbangsih civitas akademika untuk menjaga pemilu yang berkualitas dan bermartabat?
Dalam realitas kampanye Pilpres 2024 nanti, tampaknya tidak berlebihan jika debat capres-cawapres menjadi satu-satunya panggung kampanye untuk beradu visi dan misi di antara tiap kandidat, siapapun mereka kelak. Pasalnya, sejauh ini masa kampanye pilpres masih dimanfaatkan untuk saling ‘menghardik’ satu sama lain, bukan beradu gagasan. Mirisnya lagi, perilaku elite ini menimbulkan efek domino terhadap sebagian rakyat, yang akhirnya mendukung capres-cawapres berdasarkan “like and dislike”, bukan kandidat mana yang lebih potensial mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia berdasarkan penilaian rasional.
Bukankah peran civitas akademika amat diperlukan agar gagasan kandidat jadi tolak ukur pemilih dalam menentukan Presiden 2024-2029? Lantas, apakah larangan kampanye (debat) di kampus (tempat pendidikan) cukup berlebihan? Toh, debat capres-cawapres juga tidak seperti layaknya kampanye pilpres di tempat terbuka di depan ribuan massa, yang notabene hanya dihadiri oleh satu kandidat berikut tim kampanyenya. Lalu, perlukah KPU membuat terobosan agar debat di kampus bisa terwujud pada Pilpres 2024? Bagaimana pula pendapat pembaca?
Dalam pengamatan saya pribadi, untuk ke depan mestinya debat capres-cawapres di kampus bisa-bisa saja dilakukan. Menjadi terobosan baru bagi capres dan cawapres dalam memaparkan visi, misi, dan program-programnya. Namun Pasal 280 UU Pemilu harus direvisi terlebih dahulu, terutama terkait kekhususan kampus sebagai tempat pendidikan dan pembangunan peradaban agar bisa dijadikan tempat untuk acara debat.
Kampus sangat menjunjung kebebasan dan mimbar akademik. Jadi, bisa-bisa saja kampus dijadikan tempat debat capres-cawapres asal sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dunia kampus merupakan dunia tempat kaum intelektual berkumpul. Sumbangsih civitas akademika kampus sudah banyak mengisi jabatan-jabatan tinggi di pemerintahan di negeri ini sejak lama.
Dan para kaum intelektual kampus, baik mahasiswa maupun dosen akan lebih mengutamakan rasionalitas, ilmiah dalam menyampaikan ide-ide dan gagasan. Tidak mengutamakan emosional, apalagi sindiran yang tak mendidik. Jadi kampus bisa menjadi garda terdepan dalam mengusung gagasan untuk melawan hoaks, berita bohong, dan lain-lain.
Civitas akademika akan selalu dibutuhkan dalam mengusung ide yang unggul dan berkualitas. Ide dan gagasan segar dari civitas akademika akan menjadi rujukan bagi rakyat. Sehingga rakyat dapat memilih capres dan cawapres berdasarkan visi, misi, dan program yang ditawarkan. Bukan memilih karena money politics atau karena terpengaruh dengan rasa kebencian.
Meski begitu, larangan kampanye (debat) di kampus tidaklah berlebihan. Mungkin para pembuat UU Pemilu ketika itu masih menyamakan institusi kampus dengan institusi pendidikan lain, sehingga tidak boleh untuk kampanye dan debat. Sejatinya kampus harus memiliki kekhususan agar bisa dilaksanakan debat di dalamnya. Karena sifat kampus yang terbuka untuk ilmu pengetahuan dan bebas untuk menciptakan gagasan-gagasan orisinil yang bermanfaat untuk bangsa dan negara.
Pada pokoknya Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye berkampanye pada 3 tempat, yaitu fasilitas pemerintah, ibadah dan pendidikan. Namun kemudian penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h itu memberikan ketentuan pengecualian bahwa ketiga tempat tersebut di atas, termasuk tempat pendidikan, diperbolehkan melakukan kampanye, tentu juga termasuk debat kandidat, dengan syarat tidak memakai atribut dan diundang oleh penanggung jawab dari tempat pendidikan tersebut yang dalam hal ini kalau kampus tentu adalah Rektor dan Pimpinan Senat Universitas.
Akan tetapi, menurut pemahaman saya, ketentuan itu juga menyisakan banyak permasalahan hukum yang tak tuntas. Pertama, penjelasan itu mengandung norma yang bertentangan dengan pasalnya. Padahal pengecualian semacam itu mesti dinyatakan dalam pasal-pasal tersendiri pula dibatang tubuh UU Pemilu. Kedua, konsep pembolehan kampanye diperbolehkan di luar karena memang masyarakat kampusnya atau dunia pendidikannya cukup dewasa dalam berpolitik. Jangan sampai friksi berbeda dalam pilihan membuat keributan tersendiri di kampus.
Ketiga, pengertian tempat pendidikan itu terlalu luas dan berpotensi menimbulkan tafsir yang terlalu jauh. Misalnya, apakah sekolah menengah atas/setingkat dapat pula menyelenggarakan debat kandidat? Padahal itu tidak lazim dan menimbulkan potensi konflik yang luar biasa. Kondisi ini tentu bukanlah harapan kita semua sebagai insan akademis dan terdidik.
Oleh karena itu, Terkait wacana debat capres-cawapres di kampus, saya menawarkan solusi. Kampus bisa menjadi tuan rumah debat dengan pembatasan yang lebih baik. Dilakukan di luar kampus dengan pembatasan jumlah peserta dengan jumlah tertentu agar debat menjadi substansial, bukan diributkan oleh hiruk-pikuk masing-masing pendukung.
Debat dipimpin oleh intelektual kampus terbaik yang diseleksi KPU/KIP berdasarkan usulan kampus agar adil dan terasa susana intelektual kampus sebagai tempat terhormat ‘penghasil’ calon pemimpin masa depan bangsa. Selain itu, debat di kampus mestinya dapat membedah visi, misi dan program masing-masing kandidat. Dalam hal ini kandidat dapat hadir dalam waktu berbeda. Dan hanya dihadiri antara kandidat dan intelektual kampus terpilih sesuai masing-masing isu.
Pembatasan tersebut sangat penting, karena kondisi kampus di Indonesia cukup sensitif. Musababnya, sebagian mahasiswa cenderung sudah terlibat politik praktis meski secara diam-diam. Hhmm… Jika begitu, bukankah lebih baik, mulia dan terhormat agar para mahasiswa sebagai insan yang terpelajar diberikan kesempatan, bimbingan dan pembinaan yang serius agar mereka menjadi sosok manusia yang bertanggung jawab untuk diri, keluarga dan bangsanya? Wallahu ‘Aklam Bisshawab.
Pojok Kampus, 2 Juni 2023.







